17 Kasus & 22 Tersangka Narkoba Dibongkar Polda Sumsel, Ini Jumlah Barang Bukti Bernilai Rp.1,6 Miliar yang Dimusnahkan
Palembang – SUMSEL – Baraberita.com – Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap sebanyak 17 kasus tindak pidana narkotika selama bulan Agustus 2026 dan menjerat 22 orang sebagai tersangka. Sebagai wujud kesungguhan dan kepatuhan aturan, barang bukti yang berhasil disita kemudian dimusnahkan guna memastikan tidak kembali beredar ke masyarakat.
Acara pemusnahan berlangsung diawasi dan disaksikan oleh banyak unsur terkait agar kebenaran dan kejujurannya dapat dilihat siapa saja. Hadir langsung Kabag Wassidik Ditresnarkoba AKBP H. M. Syeh Kopek mewakili Wadirresnarkoba, disertai perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Juga hadir petugas mewakili Kabid Humas, Bidang Pengawasan Profesi dan Kepatuhan, Direktorat Tindak Pidana Tertentu, Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel. Keterwakilan masyarakat luas dihadirkan pula melalui Ketua GANN Sumsel, penasihat hukum Advokat Moulavi serta undangan lain.
Seluruh proses berjalan secara teratur dan mengikuti urutan yang benar. Sebelum dimusnahkan, petugas Bidlabfor terlebih dahulu memeriksa satu demi satu barang bukti tersebut untuk memastikan kesesuaian jenis, jumlah, berat dan kondisinya.
Apabila sudah diyakini benar dan tidak ada hal yang meragukan, barulah dilakukan tindakan pemusnahan. Setelah selesai, semua yang hadir dan berwenang turut membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemusnahan sebagai bukti sah dan pengesahan pelaksanaan kegiatan.
Dari rangkaian pengungkapan kasus yang telah dilakukan, kepolisian menyita sabu seberat keseluruhan 2.670,69 gram dan juga 200 butir obat jenis ekstasi. Kalau tidak berhasil diamankan, jumlah barang berbahaya itu diperkirakan dapat merusak masa depan hingga puluhan ribu orang, tepatnya 27.106 jiwa.
Dari jumlah barang bukti tadi, sebagian kecil tetap disimpan dulu oleh pihak berwenang. Tujuannya tentu saja untuk keperluan pembuktian di pengadilan serta pemeriksaan lebih lanjut bilamana masih diperlukan penyelidikan. Sisanya berupa sabu 2.665,57 gram dan 196 butir ekstasi langsung dimusnahkan pada Jumat (14/08/2026).
Nilai uang yang melekat pada barang haram ini ternyata sangat besar dan fantastis. Kalau dihitung menurut harga yang biasa berlaku di pasaran gelap, nilainya mencapai lebih dari satu setengah miliar rupiah, tepatnya Rp1.652.414.000.
Uraian harganya, sabu yang berhasil disita bernilai sekitar Rp1.602.414.000 sedangkan ekstasi bernilai sekitar Rp50.000.000. Angka besar ini memperlihatkan betapa besarnya kerugian yang sudah dicegah kepolisian sekaligus betapa rawan bahaya yang mengancam.
Kasus‑kasus besar ini ternyata tersebar di berbagai daerah di Sumatera Selatan. Terbanyak terjadi di wilayah hukum Muara Enim yaitu enam kasus, disusul Kota Palembang empat kasus, lalu wilayah Musi Banyuasin serta Ogan Komering Ilir masing‑masing dua kasus.
Daerah lain yang turut menyumbang pengungkapan kasus ini adalah Banyuasin, Musi Rawas Utara, dan Prabumulih, masing‑masing satu kasus. Penyebaran lokasi ini menunjukkan pengawasan kepolisian merata dan kejahatan bisa terjadi di mana saja.
Mewakili jajaran pimpinan, AKBP H. M. Syeh Kopek menegaskan sikap tegas kepolisian. “TIDAK ADA TOLERANSI,” tandasnya. Semua orang yang berniat jahat atau terlibat urusan narkotika, besar maupun kecil, tidak akan dibiarkan begitu saja.
Setiap orang yang melanggar hukum pasti akan ditindak dan diadili dengan tegas serta sesuai undang‑undang yang berlaku. Kepolisian tidak pandang bulu, tidak kenal kata kompromi selama perbuatannya melanggar hukum dan merugikan masyarakat luas.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya turut pula mengajak seluruh warga bekerja sama menjaga keamanan bersama. “Jangan pernah mencoba, menggunakan, menyimpan maupun ikut mengedarkan narkotika,” pesannya mengingatkan agar tidak ada yang terjerumus ke dalam kesalahan yang sama.
Kalau ada hal yang mencurigakan atau mengetahui adanya orang yang bertransaksi obat terlarang ini, warga diminta tidak ragu melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat. Karena masalah besar ini baru bisa selesai jika aparat dan masyarakat bersatu padu.
Keseluruhan upaya pemusnahan barang bukti ini sekaligus membuktikan bahwa aparat bekerja jujur dan terbuka. Barang bukti tidak boleh disimpan terlalu lama karena dikhawatirkan hilang atau disalahgunakan, maka segera dimusnahkan menurut cara yang sah dan benar.
Laporan : Rajasani
