14 Agustus 2026

Polres Dumai Ungkap Peredaran Sabu, 21,56 Gram & 4 Paket Diamankan

0
whatsapp_image_2026-08-13_at_16.41.30_522872

Dumai – RIAU – Baraberita.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Petugas mengamankan dua orang pria berinisial A.A. (40) dan A.R. (38) beserta barang bukti berupa empat paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 21,56 gram.

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 16.10 WIB, di sebuah rumah yang terletak di Perumahan Sri Mersing, Jalan Parit Sadak RT 005, Kelurahan Bagan Keladi, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.

Kasus ini bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai pada awal bulan Agustus 2026. Masyarakat melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di hunian warga kawasan Perumahan Sri Mersing tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan pengamatan serta penyelidikan secara mendalam. Setelah memastikan kebenaran fakta dan waktu yang tepat, tim pun melaksanakan tindakan pengungkapan pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit I Satresnarkoba Polres Dumai, Ipda Lius Mulyadin, bersama seluruh anggota Tim Opsnal. Saat tiba di lokasi, petugas langsung mengamankan seorang pria berinisial A.A. yang berada di bagian dapur rumah.

Saat diketahui kedatangannya petugas, A.A. terlihat membuang sebuah kotak berwarna hitam bermerek Advance. Tindakan tersebut segera disadari petugas, lalu kotak itu berhasil diambil kembali sebelum hilang.

Setelah diperiksa isinya, ternyata di dalamnya terdapat tiga paket diduga narkotika jenis sabu, satu blok plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, serta satu sendok yang terbuat dari pipet plastik.

Dalam pemeriksaan awal, A.A. mengakui barang‑barang yang disita itu miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial A.R. yang berdomisili di Jalan Belimbing, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.

Berdasarkan pengakuan itu, petugas segera melakukan pengembangan kasus menuju kediaman A.R. Tak butuh waktu lama, pria berinisial A.R. pun berhasil diamankan saat sedang berada di dalam rumahnya.

Dari hasil penggeledahan di tempat tinggal A.R., petugas menemukan satu paket lagi diduga berisi sabu. Barang itu disimpan di kemasan kotak rokok bermerek Onbold dan dibalut selembar kertas berwarna putih.

Selain narkotika tersebut, turut disita satu telepon genggam bermerek Vivo warna putih dan satu bermerek iQOO warna putih milik A.R., serta satu unit telepon bermerek Vivo warna hitam milik A.A.

Kedua pria itu akhirnya mengakui seluruh barang bukti berada di bawah penguasaan mereka. Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Hasil tes urin menyatakan kedua orang positif mengandung zat Metamfetamina. Sementara pemeriksaan kandungan Amfetamina serta Tetrahidrokanabinol dinyatakan negatif bagi keduanya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026; atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto penyesuaian pidana yang berlaku.

Polres Dumai menegaskan tetap berkomitmen memberantas peredaran narkotika. Masyarakat diajak berperan aktif menyampaikan informasi jika mengetahui aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran barang terlarang tersebut.

Laporan : Agus Jumantoro 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!