20 April 2026

Komisi I DPRD Balikpapan Gelar RDP, Untuk Pastikan Tapal Batas Kelurahan Manggar & Karang Joang

0
IMG-20231010-WA0015

Balikpapan  –  KALTIM,  Baraberita.com –  Selasa, 03/10/2023 – Untuk merespon aspirasi warga, dan menghindari konflik di dalam masyarakat, Komisi I DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara dan Manggar Kecamatan Balikpapan Timur.

Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna, pada hari Selasa 03 Oktober 2023, dipimpin Simon Sulean didampingi H. Laisa Hamisa, Edy Alfonso Mambang dan sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Balikpapan. Thema RDP membahas tentang wilayah perbatasan Kelurahan Manggar dan Karang Joang.

Simon menjelaskan, bahwa kedua wilayah tersebut sebenarnya sudah ada titik koordinatnya. Namun, warga meminta untuk tapal batas wilayah atau patok pembatas harus diperjelas, agar kepastian kedua wilayah tersebut tidak menimbulkan polemik dalam masyarakat. Sehingga Simon meminta kepada OPD terkait, agar setelah RDP melakukan pemasangan patok untuk memperjelas batas wilayah. Masyarakat harus diberikan kepastian tentang batas wilayah dengan tanda yang legal dan bisa menjadi dasar hukum perundangan, seperti Perda atau Perwali. Jangan berlarut sehingga bisa menimbulkan suasana tidak kondusif, karena persoalan ini sudah lama tidak selesai.

“Setelah RDP ini, segera dipasang patok tapal batas. Apabila sudah ada batas pemisah perlu juga dilakukan penguatan lewat Perda atau Perwali,” ujar Simon nampak serius.

Ditempat yang sama, Kepala Bagian Pemerintahan Pemkot Balikpapan Rudi Siswanto mengatakan, untuk tapal batas kedua kelurahan tersebut sudah tidak ada lagi permasalahan, termasuk batas titiknya.

“Batasnya sudah jelas. Untuk batas wilayah juga ada pemeliharaan patok wilayah. Sebab ada sebagian RT yang masuk daerah Balikpapan Timur dan sebaliknya. Tetapi bila melihat patok pembatas sudah jelas,” pengakuan Rudi sebagai penegasan.

Penyampaian Rudi ditegaskan lagi oleh Kepala Bagian Hukum Pemkot Balikpapan, Elyzabeth Lumban Toruan. Ia mengatakan bahwa penguatan batas wilayah sudah ada Keputusan Gubernur.

“Sebenarnya secara teknis sudah tidak ada persoalan. Bila ada usulan pembuatan regulasi lagi seperti Perda dan Perwali, bisa saja dipertimbangkan, karena sudah diputuskan oleh Gubernur Kaltim,” pungkas Elisabeth.

Laporan  :  Yulsa Zena

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *