13 Juni 2026

Eks Anggota Brimob Polda Kaltim Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Kampung Narkoba

0
image

JAKARTA – Baraberita.com – Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota Brimob Polda Kalimantan Timur, Bripka Dedy Wiratama. Ia merupakan sosok yang disebut-sebut menjadi pelindung atau beking bagi keberadaan kampung narkoba yang beroperasi di wilayah Kota Samarinda. Pihak kepolisian memastikan, yang bersangkutan akan segera tiba di Jakarta pada sore ini untuk menjalani proses hukum tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini akan dilakukan oleh tim gabungan dari Subdit IV dan Satgas NIC. Langkah hukum ini diambil sebagai tindak lanjut langsung atas hasil penyelidikan yang berhasil mengungkap keterlibatan aktif Dedy dalam jaringan peredaran narkotika ilegal.

Rencananya, proses pengambilan keterangan akan berlangsung pada Jumat (5/6) hari ini. Pemeriksaan baru dapat dilaksanakan tepat setelah yang bersangkutan tiba di Jakarta setelah dibawa dari wilayah hukum Polda Kalimantan Timur. Seluruh persiapan telah disiapkan agar proses berjalan lancar dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Bripka Dedy Wiratama yang terbukti membekingi kampung narkoba di kawasan Gang Langgar akan tiba di lobi Bareskrim Polri untuk segera menjalani pemeriksaan terkait kasus tindak pidana narkotika,” ujar Brigjen Eko dalam keterangan pers yang disampaikan secara resmi, Jumat (5/6/2026).

Brigjen Eko menjelaskan, penundaan proses pemeriksaan pidana selama beberapa waktu terakhir semata-mata dikarenakan pihaknya harus menunggu selesainya penanganan melalui jalur etik kepolisian. Proses hukum pidana tidak dapat segera dilaksanakan sebelum status kedinasan dan putusan disiplin terhadap yang bersangkutan ditetapkan secara sah dan mengikat.

Berdasarkan hasil sidang etik yang telah digelar dan diputuskan sebelumnya, Dedy secara resmi dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan aturan kedinasan. Pelanggaran yang dimaksud adalah memberikan perlindungan, kemudahan, serta dukungan bagi keberadaan dan aktivitas operasi kampung narkoba yang telah lama berjalan di Samarinda.

Konsekuensi dari pelanggaran berat tersebut, pihak Propam Polda Kalimantan Timur telah menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap diri Dedy. Keputusan itu diambil karena bukti-bukti yang terkumpul sangat jelas dan terbukti kuat, sehingga tidak ada alasan untuk memberikan keringanan hukuman.

“Yang bersangkutan telah divonis pemberhentian tidak dengan hormat oleh Propam Polda Kaltim karena terbukti melakukan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik institusi,” tegas Eko. Kini, dengan selesainya proses administrasi kedinasan, Bareskrim akan bergerak fokus mengusut tuntas aspek hukum pidana serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Laporan : Ali Borneo 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!