Mensos Saifullah Yusuf: Hukum Kejar Koruptor Hingga Usai Pensiun
JAKARTA – Baraberita.com – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan peringatan keras kepada seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Sosial. Ia mengingatkan bahwa tanggung jawab hukum bagi siapa pun yang terlibat praktik korupsi akan terus mengejar pelaku, tidak terkecuali hingga masa purna tugas tiba.
“Tidak ada zona aman untuk korupsi. Tidak kena sekarang, nanti. Tidak kena nanti, pensiun kena,” tegas Saifullah dalam pertemuan resmi, Jumat (5/6/2026). Ia menegaskan, tidak ada celah atau tempat bersembunyi bagi pegawai yang nekat mencederai integritas demi meraup keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu.
Pernyataan tegas ini disampaikan secara terbuka sebagai benteng pertahanan moral di lingkungan internal kementerian. Langkah ini disiapkan khusus untuk menyongsong pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa pada tahun anggaran 2026 yang akan segera berjalan.
Selain sebagai pengingat etika, arahan tersebut juga merupakan bentuk kepatuhan penuh terhadap komitmen utama Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah pusat menuntut pelaksanaan pemberantasan korupsi secara total dan tuntas di seluruh tubuh birokrasi kementerian serta lembaga negara.
“Kita tahu kemarin ada pidato presiden soal integritas. Ketika presiden pidato, itu pada dasarnya adalah perintah bukan sekadar imbauan. Kemensos wajib menangkap pesannya dan menjalankannya dengan sungguh-sungguh,” ujar Saifullah menegaskan.
Merespons arahan tersebut, ia segera menginstruksikan kepada seluruh pimpinan unit kerja dan kepala satuan kerja di seluruh Indonesia. Instruksi utama yang diberikan adalah memperketat sistem pengawasan hingga ke tingkat jajaran paling bawah agar mekanisme kontrol berjalan efektif.
Sistem pengawasan yang diperketat ini bertujuan untuk mendeteksi segala bentuk potensi penyimpangan sejak tahap paling awal. Dengan deteksi dini, diharapkan segala peluang yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi dapat segera diputus dan dicegah sebelum berkembang.
Mensos juga menegaskan akan menerapkan kebijakan tegas berupa sanksi yang berlapis-lapis bagi siapa saja yang melanggar. Prinsip tanpa toleransi atau zero tolerance diberlakukan khusus bagi pimpinan satuan kerja yang terbukti abai, lengah, atau sengaja mendiamkan adanya indikasi tindak pidana di wilayah kerjanya.
Kewaspadaan tinggi ini diambil menyusul maraknya informasi yang beredar luas di ruang publik beberapa waktu terakhir. Di media sosial, sempat viral kabar yang menyebutkan adanya dugaan praktik penggelembungan harga atau markup pada pengadaan sepatu yang dialokasikan bagi siswa program Sekolah Rakyat.
Menyikapi isu yang memicu polemik dan pertanyaan masyarakat tersebut, Kementerian Sosial mengambil langkah cepat dan tegas. Sebagai bentuk tanggung jawab transparansi, kementerian resmi membentuk tim khusus yang bertugas mendalami secara menyeluruh seluruh proses pengadaan barang dan jasa yang menjadi sorotan publik.
Untuk memimpin jalannya penyelidikan internal ini, Menteri Sosial menunjuk langsung Wakil Menteri Sosial Agus Jabo bersama Inspektur Jenderal Kementerian Sosial. Kedua pejabat tinggi ini diberi mandat penuh untuk memimpin tim khusus guna menelusuri kebenaran informasi yang berkembang.
Dalam rangka menunjang kelancaran tugas evaluasi dan investigasi, tim khusus juga telah membebaskan dua pejabat yang terkait dengan proses tersebut. Langkah ini diambil agar tidak ada lagi hambatan birokrasi, sehingga penelusuran terkait pengadaan barang dan jasa bagi siswa Sekolah Rakyat dapat berjalan objektif dan tuntas.
Laporan : Jenita Claudia
