Drs. Sarifuddin Oddang: Proyek DAS Ampal Amburadul, Mengapa Kontrak PT. Fahreza Diperpanjang ?
Balikpapan – Kaltim, Baraberita.com – Senin, 03/04/2023 – Polemik berkepanjangan tentang penyelesaian proyek Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal masih terus berlanjut hingga saat ini. Berbagai kalangan hingga masyarakat awam terdampak atas pekerjaan proyek yang tidak segera selesai. Anehnya, perpanjangan kontrak justru dilakukan oleh Pemerintah Kota Balikpapan kepada PT. Fahreza Duta Perkasa, sebagai kontraktor proyek Multi years penanggulangan banjir Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal. Hal ini banyak mendapat kritikan tajam dari berbagai pihak, salah satunya anggota komisi III DPRD Balikpapan Drs. Sarifuddin Oddang.
Bukannya mengevaluasi, atau memutus kontrak sesuai rekomendasi hasil RDP tanggal 26 Desember 2022, bahwa jika pada bulan Desember 2022 proyek tersebut tidak memenuhi progres, maka Komisi III DPRD Balikpapan akan meminta pertanggung jawaban kembali dari pihak PT. Fahreza. Dan hal itu tertuang dalam Notulen Berita Acara yang telah di sepakati oleh Organisasi Perangkat Daerah terkait. Pemkot Balikpapan justru memperpanjang kontrak PT. Fahreza, atas pengerjaan proyek DAS Ampal yang dilakukan secara Multi years hingga 31 Desember 2023.
Kondisi tersebut mengundang sikap tegas Sarifuddin Oddang, usai mengikuti rapat internal yang digelar Komisi III DPRD Balikpapan, Senin 03 April 2023.
“Kami sudah sampaikan, agar diputus kontraknya, namun pada kenyataanya kontrak tersebut malah dilanjutkan” kata Oddang terlihat kesal.
Dengan muka kesal Oddang mengatakan, bahwa dalam Berita Acara PT. Fahreza mendapatkan Show Cause Meeting 3 pada tahun 2022, akibat beberapakali melanggar komitmen pencapaian progres.
“Yang terasa janggal, apakah SCM 3 tersebut hanya berlaku pada tahun 2022 saja ? dan saat masuk 2023 di hapuskan sehingga kontrak malah diperpanjang ?! ” ucap pria berkumis yang nampak gagah ini.
Menampik bahwa ada anggapan masyarakat kota Balikpapan, yang menanyakan kinerja Komisi III DPRD Balikpapan sebagai fungsi pengawasan, terkait perpanjangan kontrak tersebut. Odang mempertegas bahwa Komisi III telah melakukan langkah-langkah atas permasalahan yang ada di proyek DAS Ampal tersebut sejak tahun 2022.
“Kami Komisi III sudah berbuat maksimal, dan hal tersebut sudah disepakati bahwa kontrak PT Fahreza di proyek DAS Ampal segera diputus, jika tidak memenuhi progres. Kami sepakat bahwa harus diadakan Pansus, namun hingga saat ini tidak terbentuk” Lanjut Oddang.
Tujuan pembentukan Pansus tersebut hanya untuk meminta keterangan kepada pihak PT. Fahreza, atas lambannya progres yang ada di proyek tersebut, untuk segera disampaikan ke publik.
“Tujuannya hanya untuk meminta keterangan untuk disampaikan ke publik, agar masyarakat kota Balikpapan tau atas permasalahan yang terjadi di proyek DAS Ampal tersebut. Jika Pansus tidak terbentuk, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) harus bertanggung jawab menyampaikan perkembangan proyek DAS Ampal tersebut.
“DPRD sudah berbuat maksimal, dalam fungsi pengawasan. DPRD telah menyampaikan telah ada dugaan terjadi kesalahan, dan yang menjadi eksekutor adalah Pemerintah kota” ujarnya.
Laporan : Yulsa Zena