Bareskrim Sita Kapal Sarana Pengangkut Timah Ilegal, Dugaan Tujuan Malaysia
Bangka Selatan – BABEL – Baraberita.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan praktik penyelundupan pasir timah ilegal yang ditujukan ke Malaysia. Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap satu unit kapal beserta mesin tempel yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan dari wilayah Bangka Selatan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Irhamni, menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan di kawasan Dermaga Kubu, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung (Babel). Kapal tersebut diduga berperan sebagai alat angkut tahap awal yang membawa pasir timah dari daratan menuju titik temu di tengah laut.
Setelah sampai di titik temu, muatan pasir timah diduga akan dipindahkan ke kapal lain yang memiliki kapasitas lebih besar. Kapal berkapasitas besar tersebut kemudian akan mengangkut muatan untuk diberangkatkan ke negara tujuan Malaysia.
Brigjen Pol. Irhamni menegaskan bahwa penyitaan kapal ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penyelundupan pasir timah sebelumnya. Kasus terdahulu telah mengungkap muatan pasir timah seberat 7,5 ton yang juga ditujukan ke Malaysia.
“Kapal ini merupakan barang bukti baru hasil pengembangan penyidikan. Fungsinya sebagai sarana pengangkut dari darat ke tengah laut, kemudian muatan dipindahkan ke kapal lain untuk diberangkatkan ke Malaysia,” jelasnya pada Jum’at (20/02/2026).
Kasus ini berawal dari pengungkapan penyelundupan pasir timah sebanyak 7,5 ton yang dikirim secara ilegal ke Malaysia pada tanggal 13 Oktober 2025. Pada peristiwa tersebut, sebanyak 11 anak buah kapal (ABK) berhasil ditangkap oleh otoritas maritim Malaysia.
Alasan penangkapan oleh pihak Malaysia adalah karena para ABK menggunakan perahu fiberglass yang tidak memiliki nomor registrasi. Selain itu, perahu juga tidak dilengkapi dengan dokumen perjalanan maupun dokumen yang menyertifikasi muatan yang dibawa.
Kesebelas ABK tersebut kemudian dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada tanggal 29 Januari 2026. Proses repatriasi ini menjadi bagian dari kerja sama antar otoritas maritim kedua negara.
Selain kapal dan mesin tempel yang disita, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti tambahan. Termasuk pasir timah seberat 50 kilogram yang sebelumnya disisihkan oleh otoritas Malaysia sebagai bagian dari bukti kasus.
“Barang bukti yang disisihkan sebanyak 50 kilogram, namun dalam sekali pengiriman jumlahnya mencapai 7,5 ton,” ujar Brigjen Pol. Irhamni, menjelaskan skala muatan yang berhasil diselundupkan dalam satu kali operasi.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa penyidik juga telah menyita sejumlah alat komunikasi yang digunakan oleh para pelaku. Barang bukti tersebut saat ini masih dalam proses analisis untuk menelusuri jaringan pelaku serta mengungkap aktor utama yang diduga beroperasi di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.
“Polri menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas praktik perdagangan timah ilegal lintas negara dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya menegaskan.
Laporan : Mohammad Yunus
