USP Ditetapkan Tersangka, Dendam Lama di Balik Pembunuhan yang Direkayasa Jadi Perampokan
JAKARTA – Baraberita.com – Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan seorang perempuan berinisial USP, 31 tahun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap rekan kerjanya, MHA, 30 tahun. Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Pati Nomor 8, Menteng, Jakarta Pusat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisian pada pukul 16.00 WIB. Pada awalnya, laporan tersebut mengandung sejumlah kejanggalan yang kemudian mendorong penyidik untuk melakukan penelusuran lebih mendalam guna mengungkap fakta sebenarnya.
“Keterangan awal menyebutkan ada dua pelaku masuk melalui atap bangunan dan melakukan perampokan terhadap korban. Namun setelah melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara dan penyelidikan secara menyeluruh, kami menemukan banyak ketidaksesuaian,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, saat ditemui di kantornya, Jumat, 19 Juni 2026.
Ia menjelaskan bahwa hasil penyelidikan membuktikan tidak ada orang lain yang masuk ke rumah tersebut. Tindakan penganiayaan yang berujung pada kematian korban dilakukan sepenuhnya oleh tersangka USP sendiri, bukan oleh pihak luar seperti yang disampaikan dalam laporan awal.
Tersangka diketahui memiliki hubungan kerja dengan korban. Keduanya sama-sama mengelola sebuah perusahaan teknologi informasi, di mana korban menjabat sebagai Direktur Utama, sedangkan tersangka menduduki posisi Komisaris dalam struktur organisasi perusahaan tersebut.
Menurut AKBP Roby Heri Saputra, tindakan yang dilakukan tersangka dipicu oleh rasa dendam pribadi yang berkaitan dengan urusan pekerjaan. Ketegangan hubungan keduanya diketahui sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu dan tidak terselesaikan dengan baik.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan tersangka selama pemeriksaan, ia mulai memendam rasa kesal sejak tahun 2020. Selama kurun waktu tersebut, berbagai permasalahan yang muncul semakin memperburuk hubungan antar keduanya.
“Motif yang diakui tersangka adalah rasa kesal dan dendam yang telah dipendam cukup lama. Ia merasa sering dianggap lambat dalam bekerja dan kerap mendengar ucapan dari korban yang menyinggung perasaannya,” tambah AKBP Roby.
Rekayasa peristiwa sebagai perampokan terendus oleh penyidik karena adanya ketidaksesuaian waktu pelaporan. Laporan baru disampaikan lebih dari tiga jam setelah kejadian, dan selama waktu itu tersangka tidak berusaha mencari pertolongan medis maupun bantuan dari lingkungan sekitar.
Dari lokasi kejadian, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain pisau, kain yang mengandung bercak darah, pakaian korban, catu daya portabel, palu berlumuran darah, tabung nitrogen beserta selangnya, alat setrum, serta wajan besi yang diduga digunakan untuk melakukan tindakan kekerasan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 17 ayat (1) juncto Pasal 458 dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.
Laporan : Bambang Hermanto
