20 Juni 2026

Aksi Pura-Pura Jadi Pembeli, Pencuri Gelang Emas di Parepare Berakhir Tertangkap Warga

0
whatsapp_image_2026-06-19_at_17.42.21_397587

Parepare – SULSEL – Baraberita.com – Aksi nekat seorang pria muda yang berpura-pura menjadi pelanggan di sebuah toko emas berakhir dengan kegagalan. Pelaku berinisial HS (25), warga Kota Parepare, berhasil diamankan polisi setelah diduga mencuri gelang emas dari tempat usaha tersebut.

Kejadian berlangsung di Toko Emas Mutiara yang beralamat di Jalan Lasinrang, Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare. Pemilik toko sekaligus korban diketahui merupakan perempuan berinisial HT (46).

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 17 Juni 2026, sekitar pukul 13.30 WITA. Aksi pencurian berlangsung cepat saat suasana toko sedang melayani pengunjung.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh. Saleh yang dikonfirmasi pada Jum’at (19/06/2026) siang, peristiwa bermula ketika HS mendatangi toko dengan mengaku sebagai calon pembeli.

Sesampainya di dalam toko, pelaku meminta pemilik usaha memperlihatkan sejumlah perhiasan emas yang dipajang di etalase. Ia terlihat bertanya dengan santai layaknya orang yang benar-benar ingin membeli.

Awalnya, HS menunjuk sebuah gelang emas seberat 5 gram. Permintaan itu pun langsung dipenuhi dan diperlihatkan oleh korban kepada pelaku.

Tak lama setelah melihat barang tersebut, pelaku kembali meminta korban mengeluarkan dan menunjukkan jenis gelang emas lain yang tersimpan di tempat penyimpanan khusus.

Saat korban sibuk mengambil dan menimbang barang yang diminta, pelaku dengan sigap memanfaatkan momen kelengahan pemilik toko tersebut.

Sesaat setelah mencoba gelang emas seberat 5 gram itu, HS tiba-tiba berlari keluar toko sambil membawa perhiasan yang bukan menjadi hak miliknya.

Menyadari adanya tindakan yang mencurigakan, korban segera mengejar pelaku ke luar ruangan toko.

Beruntung, HS belum sempat menaiki sepeda motor yang sudah disiapkan sebagai sarana kabur di depan lokasi. Berkat bantuan sejumlah warga sekitar, pelaku berhasil ditangkap tak jauh dari tempat kejadian.

Tak lama kemudian, petugas kepolisian tiba di lokasi dan mengamankan HS beserta barang bukti untuk dibawa ke kantor Polres Parepare guna proses hukum lebih lanjut. Polisi menyita satu buah gelang emas seberat 5 gram yang diduga sebagai hasil pencurian.

Dalam pemeriksaan awal, HS mengaku nekat melakukan perbuatan itu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia beralasan ingin menggadaikan barang tersebut untuk menebus sepeda motor milik saudaranya yang sebelumnya telah digadaikan.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini HS ditahan di Rumah Tahanan Polres Parepare. Pihak kepolisian juga mengimbau pelaku usaha untuk lebih waspada saat melayani konsumen dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan.

Laporan : Atriani Luas

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!