Istri Buronan Frans Antony Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Jaringan Narkoba Fredy Pratama
JAKARTA – Baraberita.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia turut melakukan pemeriksaan terhadap Petra Niasi, istri dari buronan Frans Antony. Pemeriksaan ini digelar dalam kapasitas Petra sebagai saksi terkait kasus jaringan peredaran narkoba yang dipimpin oleh Fredy Pratama.
Menurut keterangan dari Kepala Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, pemeriksaan terhadap Petra dilakukan untuk mendalami informasi serta kemungkinan keterlibatannya dalam jaringan narkoba tersebut. Ia juga menyampaikan asal mula kehadiran Petra di kantor penyidik.
Petra Niasi sebelumnya ditangkap di wilayah Malaysia, kemudian dibawa ke Indonesia dan langsung dibawa ke Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengungkapan perkara secara menyeluruh.
“Betul, Petra Niasi adalah istri dari Frans Antony. Selama ini ia diketahui mendampingi suaminya saat dalam keadaan melarikan diri,” jelas Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso saat dikonfirmasi pada Jumat, 19 Juni 2026.
Perwira tinggi kepolisian itu juga menegaskan bahwa hingga saat ini, status hukum Petra masih ditetapkan sebagai saksi. Penetapan ini mengacu pada kebutuhan penyidik untuk mengumpulkan keterangan guna melengkapi berkas perkara.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk menelusuri lebih jauh peran Frans Antony sendiri. Dalam struktur jaringan narkoba Fredy Pratama, Frans diketahui memiliki tugas penting sebagai pengelola keuangan atau bendahara kelompok tersebut.
“Untuk saat ini statusnya belum berubah, masih sebagai saksi. Perlu diketahui bahwa pemeriksaan ini baru berlangsung hari pertamanya,” ujar Brigadir Jenderal Polisi Eko kembali menegaskan.
Pihak penyidik juga menyampaikan bahwa proses pengembangan perkara masih terus berjalan. Rincian perkembangan lebih lanjut akan disampaikan secara resmi dalam waktu satu hingga dua minggu mendatang.
Laporan : Arimin Imin
