Pelaku Penganiayaan dengan Panah Wayer di Manado Berhasil Diamankan Polisi
Manado – SULUT – Baraberita.com – Tim URC Alpha Resmob Polresta Manado yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Nathaniel Farrell Siallagan, didampingi IPDA Kresna Aditya serta dibantu Tim Buser Polsek Wanea, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan. Kejadian tersebut menggunakan senjata tajam jenis panah wayer dan berlangsung di Kelurahan Karombasan Utara, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Rabu (17/06/2026).
Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Elwin Kristanto didampingi Kasi Humas Polresta Manado IPTU Agus Haryono menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 23.30 Wita di depan Puskesmas Ranotana Weru, Kecamatan Wanea, Kamis, 18/06/2026.
Korban dalam kejadian tersebut adalah seorang anak berinisial BP, berusia 13 tahun. Ia mengalami luka akibat terkena panah wayer yang menancap pada bagian kaki kirinya.
“Berdasarkan laporan yang diterima dari orang tua korban, anak panah masih tertancap di kaki korban saat ditemukan. Korban kemudian segera dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Manado guna mendapatkan penanganan medis secara intensif,” ujar AKP Elwin.
Menindaklanjuti informasi yang masuk melalui layanan Call Center 110, Tim URC Alpha Resmob Polresta Manado langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam.
Tim penyidik juga menjalin koordinasi erat dengan Tim Buser Polsek Wanea untuk memperoleh data dan informasi terkait lokasi serta identitas pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan secara cermat, identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui. Tidak lama kemudian, pelaku pun berhasil diamankan petugas di wilayah Karombasan.
Saat dilakukan pengembangan guna mencari barang bukti berupa alat pelontar yang digunakan dalam aksi tersebut, pelaku sempat berusaha melarikan diri dari pengawasan.
Menyikapi hal itu, petugas tetap melakukan tindakan tegas namun terukur dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan risiko tambahan.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu buah alat pelontar yang diduga kuat digunakan untuk melontarkan panah wayer ke arah korban,” jelas AKP Elwin.
Saat ini, pelaku telah diserahkan kepada tim penyidik Satreskrim Polresta Manado untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
AKP Elwin Kristanto menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak kekerasan yang berpotensi mengancam keselamatan dan ketertiban masyarakat. Ia juga mengimbau warga agar tidak membawa atau menggunakan senjata berbahaya, karena setiap tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan : Romin Djuma
