Polda Lampung Ungkap Jaringan Narkoba, Sita Barang Bukti Senilai Rp.235,1 Miliar
LAMPUNG – Baraberita.com – Kepolisian Daerah Lampung kembali menunjukkan komitmen kuat serta tindakan tegas tanpa kompromi dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Upaya ini menjadi bukti nyata keseriusan lembaga kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Lampung, Inspektur Jenderal Polisi Helfi Assegaf, jajaran kepolisian menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika berskala besar untuk periode Februari hingga Juni 2026. Kegiatan ini sekaligus menjadi laporan perkembangan penanganan kasus selama lima bulan terakhir.
Pengungkapan kasus ini berpusat di pos pengawasan strategis Seaport Interdiction Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Lokasi tersebut dikenal sebagai salah satu pintu perlintasan utama antar-pulau yang menjadi jalur lalu lintas barang dan penumpang dengan tingkat mobilitas sangat tinggi.
Selama kurun waktu Februari sampai Juni 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama jajaran Kepolisian Resor Lampung Selatan berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang beroperasi secara terorganisir. Kerja sama tim ini membuahkan hasil yang signifikan dalam menekan peredaran barang haram.
Sepanjang periode tersebut, kepolisian telah mengungkap sebanyak 17 laporan polisi terkait kasus narkotika. Dari sejumlah kasus itu, petugas juga berhasil mengamankan 24 orang tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar dan kurir dalam jaringan tersebut.
Nilai ekonomi dari barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp235.134.910.000,00 atau setara dengan Rp235,1 miliar. Jumlah tersebut menunjukkan skala besarnya peredaran narkotika yang berhasil diputus jaringannya sebelum menyebar lebih luas ke tengah masyarakat.
Melalui keberhasilan penyitaan ini, pihak kepolisian menilai telah menyelamatkan sekitar 948.628 jiwa anak bangsa dari bahaya dan dampak buruk pemakaian narkotika. Langkah ini dianggap sangat strategis untuk melindungi generasi muda dan masa depan bangsa.
Para pelaku diketahui menggunakan berbagai modus operandi untuk mengelabui pengawasan petugas di lapangan. Salah satu cara yang sering dilakukan adalah memasukkan barang haram ke dalam tas, kardus, rongga kotak speaker kendaraan, hingga ruang bagasi yang disembunyikan sedemikian rupa.
Selain itu, mereka juga memanfaatkan berbagai jenis kendaraan, mulai dari kendaraan pribadi, angkutan umum seperti bus dan minibus, hingga mobil box pengantar paket. Keragaman sarana transportasi ini sengaja dipilih agar tidak mudah terdeteksi dalam pemeriksaan rutin.
Modus lain yang ditemukan adalah menyelundupkan narkotika dengan cara menitipkannya kepada orang lain. Barang haram tersebut dikemas sedemikian rupa layaknya paket kiriman biasa, sehingga sulit dibedakan dengan barang yang sah.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika dalam jumlah yang sangat masif. Rinciannya meliputi sabu seberat 179,5 kilogram, ganja seberat 58 kilogram, serta ekstasi sebanyak 44.128 butir.
Selain itu, turut disita ketamine seberat 11,4 kilogram, Erimin-5 atau Happy Five sebanyak 20.000 butir, kartrid etomidat sebanyak 3.148 buah, dan cairan etomidat seberat 5 liter. Jenis narkotika yang beragam ini mengindikasikan luasnya jangkauan jaringan yang dibongkar.
Tidak hanya barang haram, petugas juga menyita sejumlah alat bantu yang digunakan dalam kegiatan tersebut. Di antaranya adalah 8 unit kendaraan roda empat, meliputi Toyota Fortuner, Xpander, Avanza, dan mobil box milik ID Express, serta 6 buah tas, 5 unit telepon genggam, dan 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan.
Para pelaku dijerat dengan ketentuan hukum berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dikenakan Pasal 609 Ayat (2) Huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara antara 5 hingga 20 tahun atau seumur hidup.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan ini mengancam pelaku dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Laporan : Hartono KS
