8 Juni 2026

Polda Sulteng Bongkar Sindikat Narkoba, Barang Bukti 60 Kg Sabu Disita

0
image (1)

Palu – SULTENG  – Baraberita.com – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 60 kilogram dalam operasi besar di Kabupaten Donggala, pada Kamis, 13 November 2025. Pengungkapan ini disebut sebagai yang terbesar sepanjang berdirinya Polda Sulteng dan menjadi prestasi awal kepemimpinan Irjen. Pol. Dr. Endi Sutendi, yang baru menjabat sebagai Kapolda Sulteng selama tiga pekan.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 18 November 2025, Polda Sulteng membeberkan detail kasus ini. Lima tersangka dihadirkan, yaitu AF (37), MF (30), M (70), SR (20), dan I (57), yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional asal Tawau, Malaysia. Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari kurir hingga pengendali lapangan.

Kapolda Sulteng, Irjen. Pol. Dr. Endi Sutendi, mengapresiasi kinerja tim Ditresnarkoba yang berhasil mengungkap kasus besar ini. Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan bagian dari program nasional dan menjadi prioritas utama kepolisian. “Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melapor dan bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” ujarnya.

Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Pribadi Sembiring, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan AF yang kerap mengambil sabu melalui jalur laut. Pengambilan barang dilakukan di pesisir Desa Rerang dan dipantau ketat tim Ditresnarkoba hingga akhirnya berhasil digagalkan.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup. Polda Sulteng menyebut pengungkapan ini setara dengan upaya menyelamatkan 300 ribu jiwa dari ancaman narkoba.

Kapolda Sulteng juga menekankan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polda Sulteng dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. “Kami akan terus berupaya maksimal untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam upaya pencegahan peredaran narkoba,” tegasnya.

Polda Sulteng terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Barang bukti berupa 60 kilogram sabu-sabu dan beberapa barang lainnya telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polda Sulteng berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

Dengan pengungkapan ini, Polda Sulteng berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi langkah awal dalam memberantas jaringan narkoba di wilayah Sulawesi Tengah.

Laporan : Rajasani 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!