Polairud Polda Papua Musnahkan 14,7 Kg Ganja, Disaksikan 6 Tersangka
Jayapura – PAPUA – Baraberita.com -Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Papua memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 14,7 kilogram hasil penindakan terhadap enam tersangka. Pemusnahan dilakukan di ruang Subdit Gakkum dan disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum serta penasihat hukum, Selasa (18/11/2025).
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketetapan status barang sitaan yang diterbitkan Kejaksaan. Proses hukum ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Papua.
Sebelum pemusnahan, penyidik menjemput enam tersangka berinisial ER, JM, TN, DM, MR, dan PI dari Dit Tahti untuk menyaksikan proses tersebut. Kehadiran tersangka menjadi bagian dari prosedur untuk memastikan transparansi dan keabsahan proses pemusnahan.
AKP Darius Pongbutu mengatakan bahwa pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Papua. “Barang bukti yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil penindakan kepada enam tersangka yang membawa ganja dalam jumlah besar. Total berat bersihnya mencapai lebih dari empat belas kilogram. Semuanya dimusnahkan agar tidak ada celah untuk disalahgunakan,” jelas AKP Darius Pongbutu.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan ganja milik keenam tersangka dengan berat berbeda-beda. Ganja milik ER memiliki berat lebih dari 3,8 kilogram, sementara JM memiliki lebih dari 2,2 kilogram. TN membawa ganja dengan berat hampir 3,8 kilogram.
Barang bukti milik MR tercatat lebih dari 1,4 kilogram, kemudian PI membawa lebih dari 2 kilogram, dan DM menyimpan sekitar 1,3 kilogram ganja. Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan mencapai 14,7 kilogram, menunjukkan besarnya peredaran narkotika di wilayah tersebut.
AKP Darius Pongbutu menjelaskan bahwa proses pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran, disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum Yosef, S.H., M.H., dan Achmad Kobarubun, S.H., serta penasihat hukum Chairul Fahru Siregar, S.H. “Dengan pemusnahan ini, kami memastikan seluruh barang bukti benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur,” katanya.
Pemusnahan ini diharapkan menjadi perhatian bersama bahwa peredaran narkotika di Papua masih menjadi ancaman serius. “Kami berharap kasus ini menjadi perhatian bersama bahwa peredaran narkotika di Papua masih menjadi ancaman serius,” tambah salah satu Jaksa Penuntut Umum yang hadir.
Setelah pemusnahan selesai, seluruh tersangka dikembalikan ke Dit Tahti Polda Papua untuk menjalani proses hukum berikutnya. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah peredaran narkotika di wilayah Papua.
Polairud Polda Papua terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan wilayah Papua dari ancaman narkotika. Dengan kerja sama antara kepolisian, kejaksaan, dan pihak terkait, diharapkan peredaran narkotika di Papua dapat ditekan dan keamanan masyarakat dapat terjaga.
Laporan : Atriani Luas
