8 Juni 2026

34 Personel Polri di Sulteng Dapat Sanksi PTDH, Termasuk Konten Kreator Yuli Setyabudi

0
img-bjmedia-11-7

Palu – SULTENG – Baraberita.com – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat kepada 34 personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Personel yang dipecat meliputi Yuli Setyabudi beserta 33 personel lainnya yang telah melalui proses pemeriksaan menyeluruh.

Keputusan tersebut tertuang dalam dua surat keputusan resmi dari Kapolda Sulawesi Tengah. Yakni Surat Keputusan Nomor: Kep/2/I/2026/Khirdin tanggal 30 Januari 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri, serta Surat Keputusan Nomor: Kep/3/I/2026/Khirdin yang juga dikeluarkan pada tanggal 30 Januari 2026.

Wakapolda Sulteng, Brigjen Polisi Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf yang ditemui jurnalis pada Senin (02/02/2026) malam membenarkan pemberian sanksi tegas tersebut kepada para personel yang bersangkutan.

Dia menyebutkan, sebelum dikeluarkan surat keputusan pemecatan, ada sebanyak 50-an personel yang direkomendasikan atau diusulkan untuk dipecat melalui proses evaluasi internal.

“Dan yang diputuskan pemecatan itu ada 30-an orang, termasuk Yuli Setyabudi,” ungkap Wakapolda Helmi dalam keterangannya kepada media.

Dia menegaskan, selain dipecat dari dinas Polri, Yuli Setyabudi yang dikenal sebagai konten kreator juga saat ini tengah menjalani proses pidana umum. Hal ini setelah dia dilaporkan oleh sejumlah orang terkait kasus dugaan penggelapan yang sedang ditangani.

Namun kata dia, Yuli Setyabudi saat ini belum ditahan dengan alasan proses penyelidikan masih berlangsung dan perlu dilakukan pengkajian lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Djoko Wienartono menyampaikan, sanksi PTDH dijatuhkan karena para personel tersebut dinilai sudah tidak dapat lagi dilakukan pembinaan dalam lingkungan institusi kepolisian.

“Tindakan tegas berupa PTDH dari dinas Polri dijatuhkan karena yang bersangkutan sudah tidak dapat lagi dilakukan pembinaan,” katanya dalam keterangan resmi.

Dia menjelaskan, sebanyak 34 personel Polda Sulteng secara resmi diputuskan diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan sidang kode etik profesi Polri yang sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Pelanggaran kode etik Polri yang dilakukan tergolong berat, sehingga pimpinan harus mengambil tindakan tegas,” ungkap Kombes Djoko Wienartono.

Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Sulteng dalam menegakkan disiplin internal serta menjaga marwah dan profesionalisme institusi kepolisian di wilayah Sulawesi Tengah.

Dia menegaskan, pemberian sanksi PTDH dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di lingkungan Polri, tanpa memandang jabatan atau latar belakang individu yang bersangkutan.

Pelanggaran yang dilakukan para personel tersebut dinilai telah mencederai nama baik institusi serta tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya sebagai pedoman hidup dan etika profesi anggota Polri.

“Pemberian sanksi PTDH ini adalah langkah tegas dan konsekuen. Tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat karena dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tegas Kapolda Sulteng dalam pidatonya.

Lebih lanjut disampaikan, penegakan disiplin internal merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi Polri guna mewujudkan aparat yang profesional, modern, dan terpercaya oleh masyarakat.

Polda Sulteng juga terus mengingatkan seluruh personel agar senantiasa menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi etika profesi, serta mematuhi aturan hukum yang berlaku di negara ini.

Dia berharap, keputusan ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri agar tidak melakukan pelanggaran serupa di masa mendatang.

“Sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat,” tuturnya

Laporan : Bambang Hermanto

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!