TIMSUS DITRESNARKOBA POLDA SUMSEL TANGKAP 2 KURIR NARKOBA, SITA BB 13.990 BUTIR PIL EKSTASI

Palembang – SUMSEL – Baraberita.com — Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba (Timsus Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan dua orang kurir Narkoba dan menyita barang bukti sebanyak 13.990 butir pil ekstasi dalam operasi penangkapan di dua lokasi berbeda di Kota Palembang.
Kedua orang kurir yang berhasil ditangkap adalah Ulup Hengki alias Ferdiansyah (25) dan Ferry Apra Alghazali (26). Ulup ditangkap pada hari Minggu (19/05/2024) di Jalan Palembang Indralaya, KM 32 Timbangan Kabupaten Ogan Ilir. Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti pil ekstasi sebanyak 3.990 butir dengan logo kepala singa yang disimpan di bawah jok sepeda motor yang dikendarainya.
Sementara itu, Ferry ditangkap di Jalan R Soekamto, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III Palembang pada hari Minggu (26/05/2024). Dari tangan Ferry, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 10.000 butir pil ekstasi berlogo Hello Kitty yang disimpan di dalam jok motor.
“Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi menyatakan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subsidir Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Mereka menghadapi ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” ujar Harissandi kepada wartawan dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel pada Rabu (29/5/2024).
Operasi penangkapan ini dilakukan sebagai upaya Polri dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan, serta untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan pengedar narkoba.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA 081370002110
“KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM”
Laporan : Rajasani