26 Juli 2026

Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Amankan Pengedar Sabu 9,67 Gram di Kawasan Perumahan

0
19_221509

Lubuk Linggau – SUMSEL – Baraberita.com – Jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial RD (35 tahun) diamankan saat diduga menguasai sekaligus mengedarkan narkotika di Perumahan Puri Marga Mulya, Jalan Bima Blok F.15, RT 03, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Kota Lubuk Linggau.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi memerintahkan KBO Satresnarkoba IPDA M. Deden Aguma bersama personel untuk melakukan penyelidikan secara intensif.

Pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, tim melaksanakan penggerebekan di rumah yang menjadi sasaran. Petugas berhasil mengamankan tersangka RD saat berada di dalam kediaman tersebut.

Dalam pemeriksaan di lokasi kejadian, petugas menemukan satu set alat hisap sabu yang diduga baru saja digunakan pelaku. Selanjutnya, tim melakukan penyisiran menyeluruh di area sekitar bangunan hingga menemukan satu plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut ternyata disembunyikan pelaku di bagian dekat pondasi belakang rumah.

Berdasarkan hasil penimbangan yang dilakukan petugas, barang bukti narkotika yang diamankan memiliki berat bruto mencapai 9,67 gram. Saat menjalani interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu yang disita adalah miliknya sendiri.

Selain narkotika dan alat pemakaian, petugas turut menyita satu unit sepeda motor Honda Revo berwarna hitam. Kendaraan tersebut diduga digunakan pelaku sebagai sarana pendukung dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika hingga menjangkau kawasan permukiman warga.

“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Kami berkomitmen menindak tegas seluruh pelaku peredaran gelap narkotika serta terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegas AKBP Adithia Bagus Arjunadi.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menyatakan bahwa pemberantasan narkotika merupakan prioritas yang terus dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh wilayah hukum kepolisian daerah setempat.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan dan peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Polda Sumatera Selatan mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, Sabtu, 25 Juli 2026.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Langkah yang akan dilakukan meliputi pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti, pengembangan jaringan peredaran narkotika, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna persiapan proses hukum selanjutnya.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumatera Selatan dalam mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan Presisi. Upaya ini dilakukan guna melindungi generasi muda serta mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan benar-benar bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Laporan : Rajasani

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!