Tiga Pria Dibekuk Polda Riau karena Edarkan Sabu & Ekstasi di Pekanbaru
Pekanbaru – RIAU – Baraberita.com – Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil membekuk tiga pria berinisial F (21), J (30), dan AI (30) karena terlibat dalam peredaran sabu dan ekstasi di wilayah Pekanbaru. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, SIK., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka F saat menunggu pembeli di parkiran salah satu hotel di Pekanbaru pada Rabu (15/10/2025). Saat digeledah, ditemukan 3 butir pil ekstasi di dalam kotak rokok yang disimpan di saku celananya. “Ujar Kombes Putu, Minggu (19/10/2025)
Setelah dilakukan pengembangan, diketahui bahwa F mendapatkan barang haram tersebut dari pria berinisial J. Keesokan harinya, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka J saat berada di rumahnya di Jalan Semangka, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru. Dalam penggeledahan rumah J, ditemukan barang bukti 44 butir ekstasi berbagai merek dan 7 bungkus sabu seberat 79 gram yang disimpan di dalam lemari kamarnya.
Dari hasil interogasi terhadap J, ia mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang yang ia kenal dari AI (30). Petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap AI dan berhasil membekuknya saat berada di sebuah warung nasi goreng. AI kemudian dibawa ke Polda Riau untuk dilakukan proses pendalaman.
Hasil pemeriksaan di handphone J menunjukkan bahwa barang tersebut dipesan melalui handphone dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam pencarian. Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan atas pasal 114 ayat 1 dan 2 jo pasal 112 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Polda Riau akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Riau untuk menciptakan masyarakat yang aman dan bebas dari narkoba.
Penangkapan ketiga tersangka ini menunjukkan komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya kepolisian dengan memberikan informasi tentang peredaran narkoba di sekitar mereka.
Polda Riau mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitar mereka. Dengan kerja sama antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan peredaran narkoba di Riau dapat diminimalisir.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Laporan : Rajasani
