Satres Narkoba Polres Dumai Tangkap Perempuan Pengedar Ekstasi di Jalan Sudirman
Dumai – RIAU – Baraberita.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai kembali menunjukkan ketangguhannya dalam memberantas peredaran barang haram. Personel berhasil menangkap seorang perempuan berinisial D.S. yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi. Penangkapan dilakukan di depan sebuah bengkel yang berlokasi di kawasan Jalan Sudirman, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota, tepatnya pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 00.15 WIB.
Operasi pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kepala Unit II Satres Narkoba Polres Dumai, IPDA Rico Salomo Hutabarat, bersama tim operasionalnya. Langkah tegas ini diambil setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dan informasi akurat dari masyarakat sekitar mengenai adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah tersebut.
Kepala Kepolisian Resor Dumai, AKBP Angga F. Herlambang, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Riza Effyandi, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja penyelidikan yang matang. Segala informasi yang masuk telah diverifikasi dan didalami secara mendalam sebelum tim diterjunkan ke lokasi penindakan.
“Tim melakukan pendalaman informasi terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Sudirman. Setelah dilakukan pengamatan dan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga membawa narkotika jenis ekstasi,” ujar AKP Riza Effyandi saat memberikan keterangan pers di Mapolres Dumai pada hari kejadian.
Segera setelah diamankan, tersangka menjalani proses pemeriksaan dan penggeledahan tubuh yang dilakukan secara prosedural. Kegiatan ini pun disaksikan langsung oleh Ketua Rukun Tetangga setempat guna menjamin keabsahan dan keadilan proses hukum yang berjalan di lapangan.
Dari hasil penggeledahan yang cermat, petugas menemukan dua bungkus plastik kecil yang berisi masing-masing 10 butir obat terlarang. Barang tersebut diduga narkotika jenis ekstasi dengan merek berbeda, yakni merek LV berwarna kuning dan merek Rolex berwarna hijau. Total keseluruhan ada 20 butir dengan berat kotor mencapai sekitar 7,54 gram.
Selain barang bukti utama berupa ekstasi, tim penyidik juga turut mengamankan barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Di antaranya adalah dua unit telepon genggam jenis Android serta celana jeans yang saat itu sedang dikenakan tersangka. Barang-barang ini disita karena menjadi media komunikasi dan tempat penyembunyian barang haram.
“Barang bukti ditemukan terselip di bagian pinggang celana tersangka. Seluruh barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Riza, menambahkan detail bagaimana pelaku berupaya menyembunyikan barang bukti agar tidak terlihat orang lain.
Saat menjalani pemeriksaan awal di kantor kepolisian, tersangka D.S. mengakui segala perbuatannya dan membenarkan bahwa barang haram yang disita petugas adalah miliknya sendiri. Atas pengakuan tersebut, tersangka langsung ditahan di sel tahanan kepolisian untuk memudahkan proses pendalaman kasus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan berupa tes urine yang dilakukan pihak berwenang, diketahui bahwa tersangka memberikan hasil positif terhadap penggunaan zat methamphetamine. Hal ini memperkuat dugaan bahwa tersangka tidak hanya berperan sebagai pengedar, namun juga merupakan pemakai narkotika.
AKP Riza Effyandi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk terus memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Menurutnya, langkah ini mutlak diperlukan demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat Kota Dumai dari ancaman bahaya barang haram.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kota Dumai. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan demi menjaga lingkungan tetap aman dari bahaya narkotika,” tegasnya. Ia juga mengapresiasi keberanian masyarakat yang telah melapor, serta mengajak warga terus bersinergi dengan melaporkan hal mencurigakan melalui layanan Call Center 110.
Saat ini, tim penyidik Satres Narkoba masih terus melakukan pendalaman kasus untuk menelusuri dari mana asal barang bukti tersebut didapatkan. Penyelidikan juga diarahkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang mungkin menjadi jaringan atau pemasok utama. Secara hukum, tersangka telah dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta aturan penyesuaian pidananya, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan : Femmy ES
