Ditreskrimsus Polda Sumut Sita Dua Truk Muatan Solar Subsidi Ilegal, Pakai Barcode dan Pelat Palsu
Medan – SUMUT – Baraberita.com – Tim Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak. Kasus ini menyasar peredaran solar subsidi yang diangkut dan diperdagangkan secara tidak sah atau tanpa izin resmi dari pihak berwenang. Pengungkapan ini menjadi langkah tegas kepolisian dalam menjaga ketertiban dan mencegah penyimpangan penyaluran energi bersubsidi bagi masyarakat.
Keterangan resmi terkait penindakan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, pada Jumat malam, 8 Mei 2026. Ia menegaskan bahwa personel telah melakukan penindakan hukum langsung di lapangan dan berhasil mengamankan dua unit kendaraan niaga berupa truk yang terbukti membawa muatan solar subsidi yang diduga berasal dari jalur tidak resmi. Penindakan ini merupakan hasil kerja pengumpulan informasi dan penyelidikan mendalam yang dilakukan tim sebelumnya.
Penangkapan dan pengamanan kendaraan dilakukan secara terpisah di dua lokasi berbeda yang sama-sama berada di wilayah Kota Tebing Tinggi. Operasi berlangsung pada Selasa dini hari, 5 Mei 2026, tepatnya di SPBU Takari, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, serta di SPBU Tambangan, Jalan Soekarno-Hatta, Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir. Pemilihan waktu dini hari diduga dilakukan pelaku untuk menghindari pengawasan ketat petugas.
Ferry merinci muatan yang dibawa masing-masing kendaraan saat diamankan petugas. Truk pertama diketahui membawa sekitar empat ton solar subsidi dan dikemudikan oleh seorang pria bernama Herman, warga Sidempuan. Kendaraan tersebut bergerak sendirian sebelum akhirnya dikepung dan dihentikan tim operasi di lokasi penindakan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, truk kedua yang diamankan diketahui telah mengalami modifikasi pada bak atau tangki muatannya agar dapat menampung bahan bakar lebih banyak. Kendaraan ini bermuatan sekitar 1,4 ton solar subsidi dan dikemudikan oleh Eko, serta dibantu oleh seorang kernet bernama Roni Anggara. Modifikasi kendaraan ini menjadi salah satu indikasi kuat bahwa pengangkutan dilakukan untuk kepentingan niaga ilegal.
Dari hasil pemeriksaan awal dan penyitaan barang bukti, pihak kepolisian mengungkap modus operandi yang digunakan jaringan ini sangat terencana dan terorganisir. Para pelaku diketahui menggunakan sebanyak 29 keping kode batang atau barcode serta tujuh pelat nomor polisi kendaraan yang seluruhnya merupakan barang palsu. Alat-alat tersebut sengaja dipakai untuk mengelabui sistem pencatatan dan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi.
Rencana perjalanan kedua kendaraan tersebut pun terungkap dari keterangan para tersangka dan data yang ditemukan di lokasi. Solar subsidi yang diangkut secara ilegal itu ternyata ditujukan untuk dikirimkan ke sebuah gudang penyimpanan. Gudang tersebut diketahui milik seseorang bernama MR Jack yang berlokasi di Desa Sei Bulu, wilayah Pasar Bengkel, Kabupaten Serdang Bedagai, yang menjadi tujuan akhir pengiriman barang.
Hingga saat ini, kedua unit truk beserta seluruh muatan solar subsidi yang disita, berikut para sopir dan kernet yang tertangkap, masih dalam proses pengamanan. Mereka dibawa ke Markas Besar Polda Sumatera Utara untuk menjalani serangkaian pemeriksaan mendalam guna mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak lain dan alur distribusi barang haram ini.
Penyidik Ditreskrimsus menegaskan bahwa kasus ini belum selesai. Tim masih terus melakukan pengembangan kasus dan penelusuran lebih luas untuk membongkar jaringan induk serta menangkap seluruh pihak yang terlibat dalam rantai penyalahgunaan dan perdagangan BBM subsidi ini. Langkah ini diambil agar penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat ini dapat diputus sepenuhnya.
Laporan : Nanang Kosim
