Sita Sabu 4,48 Gram, Polres Soppeng Ringkus Dua Orang di SPBU Takalala
Soppeng – SULSEL – Baraberita.com – Satresnarkoba Polres Soppeng kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial A.A.L (43) berhasil diamankan di wilayah Takalala, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng.
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 1 April 2026 sekitar pukul 22.00 WITA. Lokasi penindakan tepatnya berada di area SPBU Takalala, Kelurahan Tettikenrarae yang menjadi titik pertemuan tersangka.
Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 5 sachet plastik bening. Isinya diduga kuat narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 4,48 gram yang siap diedarkan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi panas yang diterima dari masyarakat. Warga melaporkan bahwa wilayah Takalala kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba yang mengganggu ketenangan lingkungan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kanit I segera bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu dalam penguasaan pelaku. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Tak berhenti di situ, dari pengakuan yang diberikan tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus. Hasilnya, tim berhasil mengamankan satu orang lainnya yang diduga terkait dalam jaringan ini berinisial S.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti yang diamankan langsung dibawa ke Mapolres Soppeng. Mereka akan menjalani proses hukum lebih lanjut termasuk pemeriksaan intensif dan tes urine.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, mereka juga terancam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman yang berat.
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya. Ia juga mengajak warga aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.
Laporan : Ilham Nur
