GAGALKAN PEREDARAN SABU 20,5 KILOGRAM SENILAI Rp25 MILIAR, POLRES METRO JAKARTA PUSAT TANGKAP KURIR DI BOGOR
JAKARTA — Baraberita.com — Polres Metro Jakarta Pusat kembali mencatatkan keberhasilan besar dalam penindakan peredaran narkotika. Melalui Operasi Nila Jaya 2026, kepolisian berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 20,5 kilogram yang ditaksir bernilai sekitar Rp25 miliar.
Satu orang tersangka berinisial KH, berusia 61 tahun, berhasil diamankan petugas di Jalan Raya Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari pengungkapan perkara sebelumnya yang telah menyita 25 kilogram sabu di kawasan Sawangan, Depok.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung, menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah hasil kerja pengembangan yang dilakukan secara berkesinambungan. Tim penyidik tidak berhenti pada satu kasus saja, melainkan terus menelusuri jejak jaringan yang beroperasi di wilayah hukumnya.
“Kami terus melakukan pengembangan secara intensif terhadap jaringan yang beroperasi di wilayah hukum kami,” ujar Reynold dalam keterangan tertulis yang disampaikan di Jakarta, Selasa (22/09/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menjelaskan bahwa penangkapan KH bermula dari penyelidikan menyeluruh terhadap kendaraan yang digunakan dalam kasus terdahulu. Setiap petunjuk yang ditemukan ditelusuri hingga mengarah pada pergerakan tersangka.
Petugas kemudian melakukan pengamatan dan pengejaran secara hati-hati. Identitas serta pola perjalanan tersangka berhasil dipetakan hingga akhirnya ditemukan mengendarai mobil Daihatsu Ayla di kawasan Parung, Bogor.
Saat pemeriksaan di tempat kejadian, polisi menemukan dua karung beras di bagian bagasi mobil. Di dalamnya tersimpan 15 kotak Tupperware yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
Berat bruto seluruh barang bukti tersebut mencapai 20.541 gram atau setara dengan sekitar 20,5 kilogram. Jumlah ini dikategorikan sebagai peredaran dalam skala besar yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Wisnu menyampaikan bahwa penyelidikan mendalam terhadap kepemilikan kendaraan yang digunakan dalam kasus sebelumnya menjadi kunci identifikasi pergerakan KH. Setiap jejak yang tertinggal diikuti hingga tersangka dapat ditangkap.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, narkotika tersebut diduga berasal dari kawasan Timur Tengah dan masuk ke Indonesia melalui jalur darat dari Sumatera. Pergerakan barang dilakukan secara bertahap menuju wilayah penyerahan.
KH diduga berperan sebagai kurir yang ditugaskan mengantarkan barang tersebut ke wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Ia dijanjikan upah sebesar Rp.75 juta apabila pengiriman selesai sesuai rencana.
Namun, sebelum barang dapat diserahkan kepada pihak penerima, KH sudah lebih dulu dibekuk tim penyidik. Pengungkapan ini sekaligus memutus aliran barang yang siap beredar di tengah masyarakat.
Nilai pasar dari seluruh sabu yang disita diperkirakan mencapai Rp.25 miliar. Polisi memperkirakan pencegahan ini dapat melindungi sekitar 200 ribu orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polisi mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan setiap dugaan peredaran narkotika yang diketahui di lingkungan sekitar. Setiap informasi yang disampaikan dapat membantu kepolisian menjaga keamanan bersama.
“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, jangan pernah ragu untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana narkotika ke Polres Metro Jakarta Pusat,” tegas Wisnu.
Laporan : Hartono KS.
