13 Juni 2026

Sepanjang Mei 2026, Polres Karangasem Ungkap 10 Kasus Pencurian dan Amankan 7 Tersangka

0
whatsapp_image_2026-06-12_at_13.01.19_404861

Karangasem – BALI – Baraberita.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Karangasem yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Rifqi Abdillah, bersama seluruh unsur kepolisian di wilayahnya terus menunjukkan komitmen tegas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Selama bulan Mei 2026, pihak kepolisian berhasil mengungkap 10 laporan polisi terkait berbagai kasus pencurian yang sempat meresahkan warga setempat.

Pengungkapan kasus ini disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Markas Kepolisian Resor Karangasem pada Jum’at, 12 Juni 2026. Dalam kesempatan itu, Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika menyatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan tujuh orang tersangka dari sejumlah kelompok kasus kejahatan yang terungkap.

Menurut AKBP I Made Santika, keberhasilan ini bukan sekadar bentuk penegakan hukum terhadap para pelaku. Lebih dari itu, hal ini menjadi bukti nyata kehadiran negara melalui Kepolisian Republik Indonesia dalam memberikan rasa aman sekaligus menjawab harapan masyarakat yang ingin lingkungannya bebas dari gangguan kejahatan.

Dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap, terdapat dua peristiwa pencurian dengan pemberatan yang menjadi sorotan utama karena dianggap sangat mengganggu ketenangan warga. Kasus pertama adalah pencurian emas serta mahkota sakral atau prebawa milik seorang pendeta Hindu di wilayah setempat.

Kejadian ini memicu kecaman luas karena menyasar tempat suci atau Geria milik pandita. Pelaku diketahui masuk dengan cara melompati pagar belakang, lalu mencongkel jendela kamar yang terkunci untuk mengambil barang berharga berupa peralatan keagamaan dan emas batangan yang tersimpan di dalamnya.

Kondisi semakin memprihatinkan mengingat tersangka diketahui merupakan residivis yang masih memiliki hubungan keluarga besar di lingkungan Geria Budakeling. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku kini resmi dikucilkan dan tidak lagi diakui sebagai bagian dari keluarga oleh lembaga Desa Adat Budakeling.

Kasus kedua yang menjadi perhatian adalah aksi sindikat pencurian hewan ternak yang menyasar para petani di wilayah Kecamatan Abang. Pelaku memanfaatkan kondisi lingkungan yang minim pengawasan serta kurangnya penerangan lampu di kandang sapi yang terletak di pinggir jalan raya.

Tersangka dalam kasus ini juga diketahui berstatus residivis yang sudah terbiasa melancarkan aksinya. Ia dikatakan sangat lihai memindahkan hewan ternak tanpa menimbulkan kecurigaan baik dari pemilik maupun warga sekitar tempat kejadian perkara.

Secara keseluruhan, pengungkapan kasus ini mencakup 10 titik tempat kejadian perkara yang tersebar di berbagai wilayah. Kecamatan Abang menjadi lokasi dengan jumlah kasus terbanyak yakni empat titik, disusul Kecamatan Sidemen dan Bebandem masing-masing dua titik, serta Kecamatan Karangasem dan Kubu masing-masing satu titik.

Dari seluruh rangkaian kasus tersebut, kepolisian berhasil meringkus tujuh orang tersangka. Enam orang di antaranya saat ini menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Polres Karangasem, sedangkan satu orang lainnya ditahan di Rumah Tahanan Polsek Kubu untuk proses hukum lebih lanjut.

Masing-masing kasus memiliki modus operandi yang beragam, bahkan terencana dengan cukup matang. Selain kasus pencurian di tempat suci dan hewan ternak, terdapat pula kasus pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia yang melibatkan tiga orang tersangka dengan cara membuat surat keterangan palsu untuk mengelabui warga sekitar.

Selain itu, ditemukan juga kasus pencurian biasa atau cubis yang dilakukan oleh satu orang tersangka. Pelaku berpura-pura melamar pekerjaan sebagai tenaga kerja di proyek pembangunan vila, namun justru menguras barang-barang di tempat istirahat pekerja dan membobol gudang material pada malam harinya. Satu kasus lagi adalah pencurian sepeda motor yang dilakukan dengan cara memotong dan menyambung kembali kabel kontak kendaraan.

Para pelaku dijerat dengan pasal yang sesuai dengan jenis perbuatannya. Tersangka kasus pencurian dengan pemberatan dan pencurian hewan ternak dikenakan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara pelaku kasus pencurian biasa dan kendaraan bermotor diancam Pasal 476 dengan hukuman maksimal lima tahun penjara beserta denda.

Penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti bernilai tinggi dan peralatan pendukung kejahatan. Barang bukti tersebut meliputi empat ekor sapi, beberapa unit kendaraan bermotor, emas batangan, uang tunai, linggis, cangkul, genset, hingga sejumlah perangkat telepon genggam yang digunakan pelaku.

Sebagai bentuk pemulihan kondisi korban, kepolisian telah mengembalikan empat ekor sapi kepada pemilik sahnya. Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada, memperketat keamanan lingkungan, dan segera melapor ke nomor layanan 110 jika menemukan hal mencurigakan agar kesempatan bagi pelaku kejahatan dapat diperkecil.

Laporan : Agus Jumantoro 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!