13 Agustus 2026

Satresmob Bareskrim Bongkar Sindikat Uang Palsu di Purwakarta Menjelang Lebaran, Siap Edar Miliaran Rupiah

0
image

Purwakarta – JABAR – Baraberita.com – Tim Satresmob Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan peredaran uang palsu yang beroperasi di wilayah Jawa Barat menjelang momen Lebaran. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri pada Jum’at (13/03/2026) malam sekira pukul 23.30 WIB. Operasi ini menjadi langkah cepat kepolisian untuk mencegah penyebaran uang palsu yang dapat merugikan masyarakat saat periode transaksi keuangan yang meningkat menjelang hari raya.

Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol. Arsya Khadafi menerangkan detail lokasi penggerebekan pertama yang dilakukan timnya. Aksi penangkapan dilakukan di sebuah warung nasi goreng yang terletak di kawasan Plered, Purwakarta. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku yang memiliki peran berbeda dalam sindikat ini.

Keempat terduga pelaku tersebut memiliki inisial AS, K, dan AK yang diduga berperan sebagai perantara dalam jaringan ini. Sementara itu, satu orang lagi berinisial DNA yang diduga sebagai pembuat uang palsu utama dalam kelompok tersebut. Penangkapan keempat orang ini menjadi titik awal pengungkapan seluruh jaringan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Dalam keterangannya pada Selasa (17/03/2026), Kombes Pol. Arsya Khadafi menjelaskan bahwa kelompok ini sudah lama beroperasi di wilayah Jawa Barat. Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa kelompok ini ternyata terkoneksi dengan kelompok pembuat uang palsu yang baru saja diamankan oleh pihak Polres Klaten. Hal ini menunjukkan adanya jaringan yang lebih luas dalam aktivitas peredaran uang palsu tersebut.

Dari tangan para pelaku yang diamankan di lokasi pertama, polisi menemukan barang bukti awal berupa tujuh lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah. Uang palsu tersebut memiliki seri tahun produksi 2016. Penemuan barang bukti awal ini kemudian menjadi dasar bagi tim penyidik untuk melakukan pengembangan kasus lebih lanjut guna menemukan sumber produksi uang palsu tersebut.

Berdasarkan hasil pengembangan informasi dan penyelidikan, tim kemudian melakukan penggerebekan lanjutan di sebuah rumah yang terletak di Perumahan Griya Ciwangi, Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Purwakarta. Lokasi ini diduga menjadi tempat produksi uang palsu oleh sindikat tersebut. Penggerebekan ini dilakukan untuk memutus mata rantai produksi uang palsu yang dilakukan oleh kelompok tersebut.

“Di lokasi ini, polisi menemukan sejumlah alat produksi uang palsu dalam jumlah besar,” ujar Kombes Pol. Arsya Khadafi saat menjelaskan hasil penggerebekan lanjutan. Penemuan alat produksi yang lengkap di lokasi ini membuktikan bahwa sindikat tersebut memiliki kapasitas produksi yang cukup besar untuk mengedarkan uang palsu dalam jumlah banyak.

Ditambahkannya, barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim penyidik antara lain mesin printer, satu set komputer, alat timbang uang, ribuan lembar kertas dupon sebagai bahan baku utama. Selain itu, polisi juga menyita mesin pencetak ultraviolet, oven pengering warna, alat press, hingga pewarna dan alat pemotong uang palsu. Tidak hanya alat produksi, tim penyidik juga menyita sejumlah uang palsu yang sudah siap edar untuk diedarkan ke masyarakat.

Disampaikannya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait rencana sindikat tersebut untuk mengedarkan uang palsu hingga miliaran rupiah saat momen Lebaran. Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Para pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana peredaran uang palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 375 ayat 1 dan 2 KUHP,” ungkapnya.

Diimbau Kombes Pol. Arsya agar masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama menjelang hari raya ketika transaksi keuangan meningkat pesat. Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran uang palsu di lingkungan sekitarnya. Langkah ini diharapkan dapat membantu kepolisian untuk mencegah kerugian yang lebih besar bagi masyarakat akibat peredaran uang palsu.

Laporan : Eny Fajriani 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!