Satresnarkoba Polresta Jambi Amankan Pengedar, 51 Paket Sabu & 10 Butir Ekstasi Diamankan
JAMBI – Baraberita.com – Upaya Satresnarkoba Polresta Jambi dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil nyata. Seorang pria berinisial ES (30) berhasil diamankan setelah petugas mengungkap dugaan jaringan peredaran sabu dan ekstasi yang beroperasi di wilayah Kota Jambi.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan erat dengan transaksi narkotika di kawasan Oyo Benteng Kost, tepatnya di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim 2 Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi segera melakukan serangkaian penyelidikan. Langkah ini berujung pada keberhasilan mengamankan ES yang dilakukan pada Senin malam.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol. Ananto Herlambang, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Tito Al Hafezt, menjelaskan bahwa saat penggeledahan awal terhadap ES, petugas berhasil menemukan dua paket kecil diduga berisi sabu serta dua butir ekstasi.
“Dari hasil pemeriksaan awal, ES mengakui barang‑barang tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang laki‑laki berinisial A yang hingga saat ini masih dalam tahap penelusuran serta penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Tito, Rabu (12/08/2026).
Penyelidikan kemudian terus dikembangkan untuk menyingkap seluruh keterlibatan pihak lain serta jumlah barang sesungguhnya. Petugas memperoleh informasi bahwa ES ternyata masih menyimpan narkotika lainnya di dalam tas yang diletakkan di dalam kendaraannya.
Saat bagian dalam mobil tersebut diperiksa, polisi menemukan lagi sebanyak 49 paket yang diduga berisi sabu beserta delapan butir ekstasi. Temuan ini menegaskan dugaan bahwa pelaku bukan sekadar pemakai, melainkan juga mendistribusikannya kepada orang lain.
Penelusuran tidak berhenti di situ saja. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di kediaman ES yang berada di kawasan Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru. Di lokasi ini ditemukan sebuah timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika sebelum diedarkan.
Selain timbangan, di rumah itu juga disita sejumlah perlengkapan lain yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas pengemasan maupun peredaran narkoba. Hal ini semakin memperkuat bukti adanya usaha pengedaran yang terstruktur.
Apabila seluruh temuan dijumlahkan, Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan 51 paket diduga sabu dan 10 butir ekstasi. Selain itu disita pula satu unit mobil, satu perangkat telepon genggam, timbangan digital, kantong plastik klip, serta peralatan pendukung lainnya.
Hasil pemeriksaan urin juga menunjukkan bahwa ES dinyatakan positif mengandung Amfetamin dan Metamfetamin. Artinya, pelaku juga turut memakai barang haram yang diperdagangkannya tersebut.
Kasi Humas Polresta Jambi, Iptu Edy Haryanto, menyatakan bahwa saat ini ES telah resmi diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih mendalami asal‑usul barang haram tersebut sekaligus terus memburu pihak‑pihak lain yang diduga masih terlibat.
Atas perbuatannya, ES dijerat berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang‑Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang‑Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang‑Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polresta Jambi tetap menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat berani melaporkan setiap hal yang mencurigakan.
Laporan : Haryono KS
