13 Agustus 2026

Perkembangan Penanganan Kecelakaan Drag Race Kotamobagu, Kasus Sudah Naik ke Tahap Penyidikan

0
1000119964_497237

Manado – SULUT – Baraberita.com – Polda Sulawesi Utara bersama Tim TAA Korlantas Polri menyampaikan perkembangan terbaru penanganan kasus kecelakaan pada ajang balap drag race di Kotamobagu. Penyampaian dilakukan Rabu, 12 Agustus 2026, di Lantai 1 Lobi Polda Sulawesi Utara.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, hadir didampingi Direktur Lalu Lintas serta Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut beserta Tim Korlantas Polri. Pihak kepolisian menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban serta mendoakan kesembuhan bagi yang masih menjalani perawatan.

Ia menjelaskan insiden tragis ini terjadi Minggu, 9 Agustus 2026. Pada awalnya kasus ditangani Polres Kotamobagu dengan menerbitkan Laporan Polisi Model A. Kemudian pada 10 Agustus status perkara dinaikkan menjadi penyidikan.

“Atas perintah Kapolda Sulut, penanganan kasus ini resmi ditarik dan diambil alih langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut,” ujar Kombes Pol Alamsyah.

Hingga saat ini tim penyidik telah memeriksa 15 orang saksi. Mereka berasal dari unsur panitia penyelenggara, pelaksana kegiatan, petugas keamanan, saksi mata masyarakat, hingga korban kejadian.

“Ditreskrimum Polda Sulut bersama Tim TAA Korlantas Polri telah turun langsung melakukan olah tempat kejadian perkara,” imbuhnya. Pemeriksaan juga mencakup analisis menyeluruh terhadap kendaraan serta kelayakan lintasan balap yang digunakan.

Berdasarkan hasil penyidikan sejauh ini, peristiwa berlangsung di dalam area arena yang diperuntukkan kegiatan balap. Karena sifat kejadiannya, ketentuan hukum yang diterapkan adalah Pasal 474 KUHP.

Ketentuan tersebut secara khusus mengatur perbuatan yang timbul akibat kealpaan atau kelalaian, yang mengakibatkan orang lain menderita luka berat maupun meninggal dunia.

Penyidik juga menjadwalkan pelaksanaan gelar perkara. Kegiatan ini bertujuan memeriksa kelengkapan bahan pembuktian sekaligus menetapkan pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab menjadi tersangka.

Terkait perizinan, penyelenggara ternyata telah melengkapi berbagai persyaratan resmi. Mulai rekomendasi tingkat kelurahan, kecamatan, Dinas Perhubungan, Kesbangpol Kotamobagu, perlindungan asuransi, hingga dukungan teknis dari Ikatan Motor Indonesia.

“Adanya rekomendasi IMI membuktikan survei kelayakan lintasan sebenarnya sudah dilakukan sebelum kegiatan dibuka,” jelas Kabid Humas.

Masyarakat diimbau tetap tenang dan tidak mudah tergoda berita yang belum tentu benar atau spekulasi yang beredar di media sosial. Kasus ini akan dituntaskan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Tim Analisis Kecelakaan Lalu Lintas Korlantas Polri didatangkan untuk mendukung penyidikan. Tim ini mengumpulkan data dan fakta berlandaskan metode ilmiah supaya hasil penanganan kasus benar‑benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua Tim TAA Korlantas Polri, AKBP Sandhi Weedyanoe, menjelaskan penggunaan jalan untuk balapan ternyata diizinkan undang‑undang. Dasarnya adalah Pasal 127 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Baik jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota, maupun jalan desa semuanya dapat dipergunakan untuk kegiatan olahraga otomotif,” ujarnya. Meski demikian ada syarat ketat yang wajib dipenuhi sesuai Perkap Nomor 10 Tahun 2012 Pasal 17.

Aturan tersebut mewajibkan adanya kajian mendalam serta uji kelayakan sebelum lokasi dipakai balapan. Semua juga harus sudah mendapat izin resmi dari instansi yang berwenang.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, kendaraan bergerak sangat cepat saat melewati garis finis. Pengemudi tiba‑tiba kehilangan kendali sehingga kendaraan bergerak menyamping tak terkendali.

Kendaraan itu kemudian menyapu area di pinggir lintasan, mula‑mula menghantam gerobak pedagang makanan, lalu menabrak bangunan tempat duduk penonton yang terbuat dari semen tempat banyak warga berkumpul.

“Diketahui pula mesin kendaraan sudah diubah supaya berkecepatan lebih tinggi, tetapi sistem pengereman belum diubah atau masih standar pabrik,” tambahnya. Perbedaan kemampuan ini diduga kuat menyulitkan pengereman mendadak sehingga kendaraan tak dapat berhenti tepat waktu.

Penyelidikan masih terus digali lebih dalam dan kini sepenuhnya berada di bawah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara.

Laporan : Atriani Luas

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!