Polres OKU Selatan Ungkap Kasus Pembunuhan Plt Kepala KUA Pulau Beringin, Dua Pelaku Diamankan Kurang dari Sembilan Jam
OKU – SUMSEL – Baraberita.com – Kepolisian Resor OKU Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan, pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2026.
Keberhasilan ini tercatat sangat cepat—kedua orang yang diduga sebagai pelaku sudah dapat diamankan polisi pada hari yang sama kejadian berlangsung. Salah satunya digiring ke kantor kepolisian sekitar pukul 16.30 WIB, artinya selisih waktu kurang dari sembilan jam sejak peristiwa terjadi.
Korban yang meninggal dunia akibat peristiwa tersebut bernama Ugarman Susanto (56). Ia diketahui menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Kantor Urusan Agama atau Plt Kepala KUA Pulau Beringin.
Peristiwa bermula sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Masjid Suadak, Desa Pulau Beringin Utara, Kecamatan Pulau Beringin, saat korban hendak pergi bekerja menuju lokasi kantor KUA setempat.
Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya almarhum. “Kami dari Polres OKU Selatan turut berduka cita dan berbelasungkawa yang sedalam‑dalamnya atas meninggalnya almarhum Bapak Ugarman Susanto, selaku Plt Kepala KUA Pulau Beringin. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan,” ujar Redi.
Ia menjelaskan bahwa kepolisian langsung bergerak bertindak begitu menerima informasi adanya kejadian tersebut. Kecepatan penanganan kasus ini merupakan bukti nyata keseriusan jajarannya menjalankan tugas pokok kepolisian.
“Keberhasilan jajaran kami mengamankan para pelaku dalam waktu kurang dari sembilan jam merupakan bentuk keseriusan Polres OKU Selatan dalam merespons setiap kejadian yang meresahkan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa Polri hadir, bekerja dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya.
Menurut keterangan yang dihimpun, perselisihan bermula saat korban memarkir kendaraannya di depan rumah salah satu pelaku yang dinilai mengganggu akses jalan. Pelaku kemudian meminta kendaraan itu dipindahkan.
Korban sempat menuruti permintaan tersebut dan berpindah tempat, namun ketika hendak berangkat lagi bersama seorang saksi, ketegangan kembali terjadi hingga menimbulkan pertengkaran mulut di antara kedua belah pihak.
Situasi memburuk ketika salah satu pelaku berinisial PB (25) diduga mendorong tubuh korban. Di saat yang hampir bersamaan, pelaku kedua yaitu RS (32) mengeluarkan sebilah pisau lalu menusukkannya satu kali tepat ke arah dada sebelah kiri korban.
Setelah melakukan perbuatan itu, kedua pelaku segera meninggalkan lokasi dan melarikan diri. Saksi yang ada di tempat kejadian segera memberikan pertolongan pertama lalu membawa korban ke Puskesmas Pulau Beringin guna mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Petugas medis menyatakan Ugarman Susanto meninggal dunia sekitar pukul 09.10 WIB, tak lama sesampainya di fasilitas kesehatan tersebut.
Segera setelah menerima laporan resmi, kepolisian melakukan pemeriksaan menyeluruh di Tempat Kejadian Perkara, meminta keterangan saksi‑saksi, mengumpulkan petunjuk serta menyebarkan personel guna melakukan pengejaran dan pemblokiran akses jalan keluar wilayah itu. Polisi juga menjalin pendekatan damai melalui tokoh masyarakat.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 16.30 WIB, pelaku penusukan, yaitu RS, berhasil diamankan di Desa Pagar Agung, tepatnya di kediaman salah satu tokoh masyarakat setempat. RS kemudian mengakui perbuatannya saat diperiksa petugas.
Belum selesai sampai di situ, penyidikan dilanjutkan hingga pukul 19.30 WIB, saat PB tertangkap tanpa perlawanan di rumah keluarganya yang juga berada di Desa Pagar Agung. Keduanya kini berada dalam pengamanan kepolisian guna menjalani rangkaian proses hukum.
Selain kedua pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti penting: pakaian korban yang bernoda darah serta senjata tajam sejenis pisau bergagang kayu yang diduga dipakai saat kejadian.
Kasi Humas Polres OKU Selatan AKP Amir Hamzah menambahkan bahwa penindakan cepat ini adalah pola kerja yang akan terus dipertahankan. “Begitu menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan pengejaran terhadap para pelaku hingga keduanya berhasil diamankan pada hari yang sama,” jelas Amir.
Ia juga mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan percaya sepenuhnya pada proses hukum yang sedang berjalan. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Polres OKU Selatan akan terus hadir memberikan pelayanan, perlindungan dan penegakan hukum secara profesional demi menjaga keamanan dan kepercayaan masyarakat,” ucapnya.
Kedua orang tersebut kini berstatus tersangka. Mereka disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana mengenai tindak pidana pembunuhan, yang mengancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Laporan : Obid Setiawan
