13 Agustus 2026

Polres Pematangsiantar Ungkap Ribuan Gram Ganja di Lingkungan Kampus Universitas Simalungun

0
WhatsApp-Image-2026-08-11-at-19.35.36-780x470

Pematang Siantar- SUMUT – Baraberita.com – Komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil nyata. Sebanyak 3.249,68 gram atau setara dengan lebih dari 3,2 kilogram ganja berhasil diungkap dari aktivitas yang terjadi di lingkungan Kampus Universitas Simalungun (USI).

Keberhasilan tersebut disampaikan secara resmi melalui jumpa pers atau rilis hasil penindakan yang digelar Polres Pematangsiantar. Kegiatan berlangsung di depan ruangan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, pada Selasa, 11 Agustus 2026, sekitar pukul 09.30 WIB.

Penyampaian hasil pengungkapan langsung dipimpin Wakapolres Pematangsiantar, Kompol Budiono Saputro. Beliau didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Irwanta Sembiring, beserta sejumlah pejabat terkait di lingkungan Polres Pematangsiantar.

Turut hadir menyaksikan serta menerima informasi ini jajaran pengurus Yayasan USI. Di antaranya Ketua Pengurus Yayasan USI, Jan Rawinson Saragih; Sekretaris, Salmen Purba; Bendahara, Fitria Meileni Damanik; Staf Ahli, Lisman Saragih, serta Bendahara Rutin, Donna Veronica Saragih.

Dalam keterangannya, Kompol Budiono menjelaskan keberhasilan ini bermula dari pelaksanaan kesepakatan kerja sama dan Nota Kesepahaman atau MoU. Hal tersebut telah dibangun antara Polres Pematangsiantar bersama Universitas Simalungun guna menjadikan lingkungan perguruan tinggi aman, bersih, serta bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Pelaksanaan pengungkapan di lapangan dilakukan langsung oleh personel Satuan Reserse Narkoba pada Selasa, 4 Agustus 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Penyelidikan berjalan bertahap dimulai dari salah satu fakultas yang ada di lingkungan kampus tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di Fakultas Ekonomi, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka. Bersama dirinya juga disita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan berat mencapai 91,68 gram serta satu buah perangkat telepon genggam atau ponsel.

Upaya kepolisian tidak berhenti di lokasi itu saja. Petugas kemudian melakukan penelusuran dan pemeriksaan yang berlanjut ke lokasi lain di lingkungan yang sama, yaitu di kawasan Fakultas Pertanian.

Dari penelusuran di Fakultas Pertanian, kepolisian kembali mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku. Di tempat itu pula berhasil ditemukan dan disita ganja seberat 3.158 gram yang siap diedarkan.

Selain ganja dalam jumlah tersebut, petugas juga menyita sejumlah benda yang diduga digunakan untuk kegiatan peredaran. Barang‑barang itu meliputi satu unit ponsel, kantong plastik bening, plastik berwarna hitam, plastik merah, timbangan bermerek Tanita, tas berwarna ungu, plastik kuning, potongan plastik merah, serta gulungan lakban.

Apabila ditotal, dari dua lokasi pemeriksaan tersebut personel kepolisian telah mengamankan tiga orang tersangka. Mereka berturut‑turut berinisial ZWW (22 tahun, warga Jl. Rindam I, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari), FA (23 tahun, warga Jl. Asrama Mahoni, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat), serta AFB (23 tahun, warga Jl. Medan Km 4,5 Simpang Masjid, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba).

“Dengan demikian, berat keseluruhan ganja yang berhasil diamankan mencapai angka 3.249,68 gram,” jelas Kompol Budiono merinci hasil yang diraih pihaknya.

Pengungkapan ini dinilai menjadi langkah yang sangat penting guna mencegah narkotika beredar semakin luas. Hal ini terutama untuk menjaga keamanan dan keselamatan di lingkungan perguruan tinggi yang sejatinya adalah tempat menuntut ilmu para mahasiswa.

Ia kemudian memperjelas penggunaan angka sempat disebutkan sebelumnya. Angka 9.749 itu hanyalah gambaran yang dihitung berdasarkan berat barang bukti yang diamankan, bukan berarti ada jumlah pasti orang sebanyak itu yang selamat maupun pengguna narkotika.

“Yang jelas, semakin banyak narkotika berhasil kita amankan sebelum jatuh ke tangan pemakai, semakin besar pula potensi bahaya dan penyalahgunaan yang dapat kita hindari serta cegah,” tegas Wakapolres menegaskan maksud upaya ini.

Saat ini ketiga orang tersangka beserta seluruh barang bukti yang ada masih dalam tahap pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Penyelidik akan terus menelusuri asal‑usul barang tersebut, ke mana barang itu akan disalurkan, jaringan pemasoknya, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat namun belum terungkap.

Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 111 ayat (2) yang apabila tidak terpenuhi unsur utamanya akan diikuti Pasal 114 ayat (2), Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan ini dapat diancam pidana penjara paling lama 20 tahun bahkan bisa mencapai hukuman penjara seumur hidup, disertai denda sesuai ketentuan undang‑undang yang berlaku. “Penerapan pasal nanti tetap akan disesuaikan dengan hasil penyidikan, alat bukti yang sah, serta peran masing‑masing tersangka,” tambah Kompol Budiono. Wakapolres menegaskan kerja sama ini bukan sekadar tulisan di atas kertas, melainkan harus benar‑benar terlihat hasilnya di lapangan. “Perguruan tinggi harus tetap bersih—ini tempat belajar, bukan tempat beredar narkoba,” pungkasnya.

Laporan : Waysul Qarani

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!