Satgas Lumdup Bareskrim Ungkap Impor Ilegal Pangan di Pontianak, Puluhan Ton Bawang Diamankan
Pontianak – KALBAR – Baraberita.com – Satuan Tugas Penindakan Penyelundupan (Satgas Lumdup) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus impor ilegal komoditas pangan dalam skala besar yang terjadi di wilayah Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Keberhasilan ini menjadi langkah nyata aparat dalam menindak tegas peredaran barang yang masuk ke Indonesia tanpa memenuhi prosedur resmi dan berpotensi merugikan kepentingan nasional.
Dalam operasi yang dilakukan, Satgas Lumdup mengamankan puluhan ton bawang dan berbagai jenis bahan pangan lainnya. Seluruh barang bukti yang disita tersebut diduga kuat masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur yang tidak sah dan berpotensi merugikan pendapatan negara serta mengganggu stabilitas harga pasar yang menjadi sasaran utama pengawasan Satgas Lumdup.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri sekaligus Koordinator Tim Penegakan Hukum Satgas Lumdup, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan pada Senin, 13 April 2026. Operasi ini dilaksanakan oleh tim gabungan Satgas Lumdup di dua lokasi berbeda yang berada di kawasan Pontianak Selatan sebagai bagian dari pengawasan ketat terhadap peredaran komoditas pangan. Ujarnya Jum’at 17 April 2026.
Lokasi pertama yang menjadi sasaran operasi berada di Jalan Budi Karya Nomor 5. Di tempat ini, tim penyidik Satgas Lumdup menemukan sejumlah komoditas pangan yang disimpan secara rapi, di antaranya adalah bawang merah, bawang putih, dan bawang bombay kuning yang menjadi komoditas yang diawasi secara ketat.
Berdasarkan perhitungan yang dilakukan di lokasi, total keseluruhan barang yang ditemukan di titik pertama tersebut mencapai 10,35 ton. Jumlah ini menjadi bukti bahwa peredaran komoditas ilegal telah berlangsung dalam skala yang cukup signifikan di wilayah tersebut dan menjadi perhatian serius bagi Satgas Lumdup.
Selanjutnya, tim penyidik Satgas Lumdup bergerak menuju lokasi kedua yang beralamat di Jalan Budi Karya Komplek Pontianak Square Nomor C-6, Kelurahan Benuamelayu Darat. Di tempat ini, kembali ditemukan komoditas serupa namun dalam jumlah yang lebih besar, bahkan ditambah dengan jenis komoditas lain yakni cabai kering yang juga menjadi sasaran pengawasan.
Secara rinci, di lokasi kedua tersebut ditemukan sebanyak 12,796 ton bawang bombay. Selain itu, sejumlah barang bukti lain yang turut diamankan meliputi bawang merah, bawang putih, bawang bombay kuning, bawang bombay merah berry, serta cabai kering yang keseluruhannya merupakan bagian dari kasus yang sedang ditangani oleh Satgas Lumdup.
Hasil klarifikasi awal yang dilakukan oleh tim penyidik Satgas Lumdup menunjukkan bahwa komoditas-komoditas tersebut berasal dari berbagai negara. Bawang merah diduga berasal dari Thailand, bawang putih dan cabai kering dari China, sedangkan bawang bombay diketahui berasal dari Belanda yang masuk tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Menurut keterangan yang diperoleh, barang-barang tersebut diduga masuk ke Indonesia melalui jalur peredaran di Malaysia sebelum akhirnya disebarkan dan disimpan di wilayah Kalimantan Barat. Para pemilik toko atau gudang tempat penyimpanan barang tersebut diketahui hanya berperan sebagai pihak yang menerima titipan atau pembeli dari pihak lain yang tidak diketahui identitasnya, yang menjadi fokus penelusuran Satgas Lumdup.
Sebagai langkah pengamanan, tim penyidik Satgas Lumdup telah memasang garis polisi di lokasi penyimpanan komoditas ilegal tersebut untuk mencegah adanya upaya pemindahan atau pengambilan barang bukti. Saat ini, Satgas Lumdup masih terus melakukan pengejaran terhadap jaringan pemasok utama yang diduga menjadi otak dari peredaran barang impor ilegal tersebut.
Laporan : Ilham Nur
![]()
