18 April 2026

Ustaz Solmed Lapor 10 Akun Medsos Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya

0
image (2)

JAKARTA – Baraberita.com – Polisi membenarkan adanya laporan resmi yang disampaikan oleh Ustaz Solmed terkait dugaan tindak pencemaran nama baik yang dilakukan melalui sejumlah akun media sosial. Laporan tersebut dilayangkan secara langsung ke Polda Metro Jaya pada hari ini Jum’at, 17 April 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan keberadaan laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pelaporan dilakukan pada pagi hari dengan jadwal yang sudah ditentukan.

“Bahwa hari ini tanggal 17 April sekira pukul 10.00 tadi pagi, Ustaz Solmed melaporkan kasus pencemaran nama baik,” jelas Kombes Budi saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Lebih lanjut, Kombes Budi menyebutkan bahwa jumlah akun media sosial yang dilaporkan oleh Ustaz Solmed mencapai lebih dari 10 akun. Jumlah tersebut akan diteliti lebih lanjut oleh tim penyidik untuk memastikan rincian identitas dan konten yang dipersoalkan.

“Iya lebih dari 10 akun, makanya nanti kami dalami secara mendalam. Akun-akun tersebut tersebar di berbagai platform media sosial seperti TikTok, Instagram, YouTube, dan platform lainnya,” ungkapnya.

Dalam proses penyampaian laporan, Ustaz Solmed turut melengkapi berkasnya dengan sejumlah barang bukti yang dianggap relevan. Salah satu bukti yang diserahkan adalah satu lembar tangkapan layar dari konten yang menjadi dasar pengaduan tersebut.

Selain barang bukti, laporan tersebut juga dilengkapi dengan dasar hukum yang dijadikan landasan pengaduan. Pasal yang disertakan dalam berkas laporan adalah Pasal 434 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pencemaran nama baik.

Pihak kepolisian saat ini telah menerima seluruh berkas laporan dan bukti yang disampaikan. Selanjutnya, tim penyidik akan melakukan penyelidikan mendalam untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Laporan : Naila Abraara 

 

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *