16 Juni 2026

Satgas Damai Cartenz Ungkap Jaringan Senjata Ilegal di Papua, 11 Orang Diamankan

0
image

Jayapura – PAPUA – Baraberita.com – Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 mengungkap pengembangan jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal di wilayah Papua. Dalam rangkaian operasi tersebut, aparat mengamankan dua orang pelaku berinisial NH dan HLT (38 tahun) di Kabupaten Jayapura.

Kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda. NH dan HLT masing-masing ditemukan dan diamankan di kawasan Bandara Sentani serta salah satu permukiman di wilayah Kabupaten Jayapura.

Penangkapan kedua pelaku ini merupakan bagian dari pengembangan kasus jaringan distribusi amunisi ilegal. Jaringan tersebut terindikasi memiliki hubungan dengan wilayah Kabupaten Yalimo dan Yahukimo di Papua.

Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria, SIK., menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan tersebut merupakan bagian dari rangkaian operasi yang telah berjalan sejak pertengahan Maret tahun ini.

Hingga saat ini, terdapat sebanyak 11 orang yang telah diamankan dalam jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal yang sama. Semua penangkapan dilakukan dalam kurun waktu 12 hingga 28 Maret 2026.

“Kami mengungkap jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal di Papua. Dua pelaku yang diamankan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus sejak 12 hingga 28 Maret 2026, yang juga berkaitan dengan jaringan di wilayah Yalimo dan Yahukimo,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu (29/03/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan awal, tersangka NH diketahui merupakan anggota KKB Batalyon Yamue Yahukimo. Tersangka ini diduga berperan sebagai penyedia dana dalam rangka pembelian amunisi melalui perantara.

Sementara itu, tersangka HLT diduga berperan sebagai penyedia amunisi ilegal. Amunisi yang dimilikinya diperoleh secara tidak sah untuk kemudian diedarkan dalam jaringan peredaran yang telah terbentuk.

“Dalam jaringan ini, NH berperan sebagai penyedia dana, sedangkan HLT sebagai penyedia amunisi ilegal. Dari tangan HLT, kami mengamankan 132 butir amunisi kaliber 7,62 mm,” jelas AKBP Andria.

Selain amunisi kaliber 7,62 mm tersebut, Satgas Operasi Damai Cartenz juga mengamankan berbagai barang bukti lainnya. Barang bukti berupa ratusan butir amunisi dengan berbagai kaliber, satu senjata rakitan, sejumlah magazen, serta komponen senjata api tanpa izin.

Barang bukti yang berhasil diamankan tersebut mengindikasikan adanya peredaran senjata api dan amunisi ilegal yang terorganisir dengan baik. Pola distribusi yang terstruktur terlihat mulai dari penyediaan amunisi berbagai kaliber hingga komponen senjata tanpa izin.

Pengungkapan jaringan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam memutus rantai distribusi senjata dan amunisi ilegal di wilayah Papua. Seluruh penangkapan 11 orang dilakukan dengan peran beragam, mulai dari penyandang dana, perantara, hingga penyedia amunisi.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., SIK., M.H., menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah sistematis dalam menjaga stabilitas keamanan di Papua. “Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari jaringan yang lebih luas. Kami akan terus mendalami dan menelusuri seluruh pihak yang terlibat guna memutus rantai peredaran senjata ilegal,” ujarnya.

Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, SIK., M.Hum., menekankan pentingnya langkah preventif yang berjalan beriringan dengan penegakan hukum. Para pelaku dijerat dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 306 juncto Pasal 20 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. “Kami terus meningkatkan patroli serta memperkuat sinergi dengan aparat kewilayahan dan masyarakat guna mencegah peredaran senjata ilegal sejak dini,” ungkapnya.

Laporan : Atriani Luas 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!