Rapat koordinasi Stakeholder & Posisi Stakeholder Dalam Menciptakan Pilkada Bersih di Kota Balikpapan

Balikpapan – KALTIM – Baraberita.com – Pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 pukul 09.00 WITA, bertempat di Hotel Novotel Balikpapan Jalan Brigjen Ery Suparjan No.2 Balikpapan, telah dilaksanakan kegiatan Rapat koordinasi Stakeholder yang mengusung tema ” Posisi stakeholder dalam menciptakan Pilkada bersih di Kota Balikpapan”, dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kota Balikpapan, Wasanti, S.H., M.H. diikuti 50 peserta.
Kegiatan ini dihadiri antara lain, dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, Slamet Riyanto, S.H., M.H. Sekertaris Badan Badan Kesbangpol Balikpapan, Drs. Sugianto, S, Sos., M.AP. Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono. Dinkes Kota Balikpapan, Hasnah Haerani. Pasiopsdim 0905/Bpp, Mayor Inf Sujud. Pasinteldim 0905/Bpp, Mayor Czi Ashari. Kasitahwildirga Lanud Dhomber Balikpapan, Mayor Lek Mulyono..Pasintel Lanal Balikpapan, Mayor Mar Ilham Mulqak. Kabid Poldagri Kesbangpol Kota Balikpapan, Ruddy Iskandar. Kasubid Ormas Badan Kesbangpol Kota Balikpapan, Muhamad Rivai. Perwakialan Parpol Nasdem, PPP, PKB, Golkar, PKS dan PAN. Tamu Undang dan Media.
Sambutan Ketua Bawaslu Kota Balikpapan, Wasanti, S.H., M.H. Sebagai berikut, “Menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 Bawaslu Kota Balikpapan itu ada sekitar ± 38 kegiatan Sosialisasi (Sosialisasi terhadap Kepala Stakeholder, Sosialisasi pengawasan Partisipatif dan Rakor) yang hari ini kita laksanakan, kenapa Bawaslu Kota Balikpapan itu sangat banyak merancang kegiatan yang sifatnya sangat berbasis menyentuh langsung kepada masyarakat maupun Partai Politik,
Kami ingin pengawasan Pilkada ini tidak hanya ingin dilaksanakan oleh Bawaslu semata tetapi juga masyarakat itu punya peranan yang sama, Bahwa Bawaslu Kota Balikpapan dari tingkatan Kota sampai tingkatan tersulit di Kelurahan hanya memiliki 65 personil,
Tentu dengan 65 personel ini tidak kita bisa melaksanakan pengawasan pada Tahapan Pilkada secara sendiri peran dari Stakeholder, masyarakat, partai politik dan peran media itu sangat kami butuhkan disini untuk guna mengawal demokrasi khusus nya di kota Balikpapan dalam menciptakan Pemimpin ataupun Walikota itu yang berkualitas,
Indikatornya adalah pemimpin yang lahir itu benar- benar lahir dari keputusan masyarakat untuk memimpin memilih tidak ada intervensi dari pihak manapun, Pada kesempatan pertemuan ini kami mengajak dan mengundang Stakeholder itu memiliki peranan yang sangat penting didalam Pemilu, Netralitas ASN itu kami sangat butuhkan yang harus kita ketahui bersama Bawaslu dalam menangani Netralitas ASN itu tidak serta – merta langsung mengeksekusi dan kami hanya menyebutnya hanya sebagai pengantar surat, tanda kutip karena eksekusi bukan ada di Bawaslu akan tetapi berada tidak di KSAN, oleh sebab itu kegiatan Sosialisasi itu sangat kami gencarkan dan kami mendapat instruksi dari Provinsi sebelum pencalonan tanggal 27 Agustus 2024 semua kegiatan sosialisasi yang berbasis sosialisasi itu semua harus kami selesaikan,
Pendidikan politik itu harus kita mulai dari awal sehingga ketika nanti harapan kami apabila masuk pencalonan dan kampanye money politik pelanggaran pemilu kampanye itu bisa ditekan itu salah satu alasan kami mengundang menjadi peserta pada kegiatan yang kami lakukan,.”
Pemaparan Materi atau Arahan antara lain :
Penyampaian dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, Slamet Riyanto, S.H, M.H, sebagai berikut, “Menyampaikan bahwa Kalimantan Timur termasuk dalam 10 Daerah Rawan Konflik Pemilu, 10 Daerah Paling Rawan Gangguan Pemilu 2024 Bawaslu meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) :
a). Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024
Jakarta, 88,95%
b). Sulawesi Utara, 87,48 %
c). Maluku Utara, 84,86 %
d). Jawa Barat, 77,04 %
e). Kalimantan Timur, 77,04 %
f). Banten, 66,53 %
g). Lampung, 64,61%
h). Riau, 62,59 %
i). Papua, 57,27 %
h). Nusa Tenggara Timur, 56,75 %
Menyampaikan tentang potensi permasalaha Pemilu 2024, Sbb :
a). Administrasi penyelenggara pemilu
Daftar pemilih sementara, pemalsuan adm peserta, dsitribusi dan kualitas Surat Suara
b). Politik uang, Berkaitan juga dengan penggunaan BMN,
c). Netralitas ASN dan perangkat daerah
Terutama lurah dan camat karena merekamengendalikan sampai tingkat RT, RW
d). Pemilih, Perang antar simpatisan, hoaks, sara, ujaran kebencian,
e). Penyelewengan Anggaran Pemillu
KPU dan Bawaslu serta penggunaan anggaran daerah untuk menfasilitasi partai tertentu,
Menyampaikan tentang Kerawanan di Tahapan Pemilu, Sebagai berikut :
a). Pemenuhan persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan 5 Mei s.d 19 Agustus 2024 )
b). Pendaftaran, Penelitian syarat dan penetapan Paslon ( 27 Agustus s.d 22 September 2024)
c). Masa Kampanye 25 September s.d 23 November 2024
d). Pemungutan Suara 27 November 2024
e). Rekap hasil 27 November s.d Desember 2024,
Menyampaikan tentang Fokus Kejaksaan dalam Pemilu, Sebagai berikut :
– SOSIALISASI –
a). Intelijen : Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Sahabat Guru, penkum dan luhkum
b). Datun Pendampingan hukum dan pelayanan hukum gratis
c). Pidana Umum : Setra Gakkumdu
d). Pidana Khusus : Pencegahan tindak pidana korupsi
– PENINDAKAN –
a). Tindak Pidana Pemilu
b). Tindak Pidana Korupsi
c). Perdata dan TUN sebagai kuasa tergugat
d). Menyampaikan tentang keterkaitan Kejaksaan dengan stakeholder terkait :
(1). Penyelenggara Pemilu, Perlu sinergisitas dengan penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) pada tahapan persiapan, pelaksanaan maupun evaluasi kinerja,
(2). Setra Gakkumdu, perlu persamaan persepsi dan peningkatan pengetahuan, ketrampilan dan kemampuan komunikasi public yang bagus,
(3). Pemerintah daerah, Kondusifitas pemilu tergantung dari kesiapan Pemerintah Daerah dalam menghadapi pemilu Pendidikan kepemiluan tidak hanya menjadi tanggungjawab dan penyelenggara pemilu akan tetapi Pemda juga ikut,
Bahwa Kejaksaan turut membantu mewujudkan Pemilu, Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil,
b. Adapun paparan dari Sekertaris Badan Badan Kesbangpol Balikpapan, Drs. Sugianto, S. Sos., M. AP., Sebagai berikut,
1). Menyampaikan peran Pemerintah Daerah dan Stakeholders dalam menciptakan Pilkada bersih di Kota Balikpapan, Landasan hukum pelaksanaan Pilkada 2024 :
a). UU No. 7/2017 tentang Pemilu
b). Permendagri No.61/2011 Tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah
c). UU No. 10/2016 Tentang Perubahan Kedua Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU
d). PKPU No 2/2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak Tahun 2024
2). Urgensi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 :
a). Urgensi Pemilu dan Pilkada serentak 2024
b). Membuktikan kekuatan bangsa Indonesia yang mampu menjaga keberlangsungan demokrasi
c). Proses pendewasaan politik masyarakat
d). Merupakan amanat UU untuk konsisten dijalankan
e). Sinkronisasi antara Visi dan Misi Presiden terpilih dengan Kepala Daerah terpilih
f). Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 dlm rangka mewujudkan Efektivitas Pemerintah Pusat dan Daerah
g). Kalender ketatanegaraan secara konstitusional menjadi lebih baik dan teratur
h). Pelaksanaan pemilihan yang dilaksanakan hanya sekali dalam kurun waktu 5 tahun mendorong peningkatan partisipasi politik masyarakat.
3). Pilkada Serentak 2024 menjadi Ajang Adu Gagasan Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah untuk dapat mengonsolidasikan upaya peningkatan Kesejahteraan Ekonomi dan Sosial Masyarakat Pasca Pandemi Covid-19. Momentum Pilkada Serentak 2024 untuk meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pilkada Serentak 2024 harus menghasilkan Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah legitimate dalam mempunyai Kebijakan dan Program Strategis dalam mengatasi dampak sosial dan ekonomi masyarakat Pasca Pandemi Covid-19.
4). Menyampaikan tentang peran Pemerintah dan Pemda :
Pasal 434 UU No. 7 Tahun 2017 :
“ Dalam pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajibannya penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan Bantuan dan Fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ”
Bantuan dan Fasilitas :
a). Penugasan Personel pada sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, PPK,
Panwaslu Kecamatan dan PPS;
b). Penyediaan Sarana Ruangan Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota,
PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS;
c). Pelaksanaan Sosialisasi;
d). Kelancaran Transportasi Pengiriman Logistik
e). Monitoring kelancaran penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada;
f). Kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yang dilaksanakan setelah ada permintaan dari penyelenggaran Pemilu dan Pilkada,
5). Peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah :
a). Menjamin ketersediaan anggaran
b) Menjaga Stabilitas Politik dan Keamanan
c). Menjaga Netralitas ASN
d). Memberikan data penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) kepada KPU.
6). Menyampaikan tentang Sinergi 6 elemen pendukung keberhasilan Pilkada 2024 :
a). Penyelenggara Pilkada (KPU, Bawaslu & DKPP)
b). Pemerintah pusan dan Daerah
c). Aparat keamanan (TNI, Polri, Satpol PP, Satlinmas)
d). Pasangan calon, Parpol, dan pendukung
e). Media/Pers
f). Tokoh agama, Tokoh masyarakat, Tokoh adat, Ormas dan Komunitas.
7). Hibah Pemerintah Kota Balikpapan kepada penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024 :
a). Komisi Pemilihan Umum Rp 63.809.850.000,-
b). Badan Pengawas Pemilu Rp 17.847.945.000,-
c). Pengamanan Pemilu dan Pilkada Rp 6.200.000.000.-
8). Menyampaikan tentang pemantauan perkembangan Politik di daerah melalui Tim Pemantauan Perkembangan Politik Daerah (TP3D) (Pemendagri no.61/2011), Bahwa untuk mengetahui perkembangan politik di daerah dan menciptakan stabilitas politik pemerintahan yang kondusif di daerah, perlu melakukan pemantauan, pelaporan dan evalusi situasi politik secara tertib, terkoordinasi dan berkesinambungan, yang dipantau :
a) Pelaksanaan Pemilu Anggota DPR RI, DPD dan DPRD,
b). Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
c). Pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota
d). Situasi Politik lainnya
e). Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
9). Menyampaikan tentang Peran Partai Politik dalam Pilkada Serentak 2024 :
a). Menjaga anggota untuk menjaga kode etik dan disiplin Partai.
b). Penjaringan calon anggota yang berkomitmen dan tanggung jawab.
c). Memberikan pendidikan Politik kepada Kader dan pemilih (Masy)
d). Mendorong partisipasi aktif kader dan konstituen didalam pemilihan
e). Memfasilitasi dialog dan diskusi antar calon pemimpin dan kader.
f). Mengawal dan mengawasi jalannya kampanye.
10). Menyampaikan peran organisasi kemasyarakatan dalam mengawal Pilkada serentak 2024 :
a). Mengajak anggota untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan
b). Menjaga agar ptoses pemilihan berjalan dengan damai dan adil.
c). Memberikan nasihat kepada calon pemimpin dan masyarakat
d). Mendukung pemimpin yang jujur dan adil,
e). Mengawal dan mengawasi jalannya proses pemilihan,
f). Menjaga kedamaian dan keharmonisan pada saat pemilihan,
11). Menyampaikan peran Todat, Toga, Tomas dan Komunitas dalam mensukseskan pilkada 2024 :
a). Mengajak umat untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan, ( lMemiliki peran penting dalam mengajak umat untuk aktif berpatisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah, memberikan pemahaman akan pentingnya peran politik dalam masing-masing umat beragama),
b). Menjaga agar proses pemilihan berjalan dengan damai dan adil, (Bertanggung jawab untuk memastikan proses pemilihan bertanggung jawab dalam suasana damai, adil dan turut serta dalam mengawasi pelaksanaan Pilkada agar sesuai dengan perundangan, norma dan etika),
c). Memberikan nasihat dan arahan kepada calon pemimpin (Dapat memberikan nasihat dan arahan kepada para calon pemimpin agar dapat memimpin dengan Amanah, Jujur, Adil, Bijaksana, Dapat Dipercaya dan Bertanggung jawab sesuai dengan ajaran agamanya),
d). Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pemilihan, (Memiliki peran dalam mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pemilihan kepala daerah agar meningkatkan kesadaran politik dan pentingnya memilih pemimpin yang berkualitas),
e). Memfasilitasi dialog dan diskusi antar calon pemimpin dan masyarakat,
f). Mengawal dan mengawasi jalannya ptoses pemilihan, (Turut mengawal dan mengawasi jalannya proses pemilihan agar berjalan dengan transparan, adil dan bebas dari praktik-praktik yang tidak sehat dan tidak terpuji lainya),
g). Melestarikan kearifan lokal (memiliki peran penting dalam melestarikan budaya dan adat istiadat lokal dalam proses pemilihan kepala daerah),
h). Mendukung kepemimpinan yang berbasis budaya/adat (Memberikan dukungan pada kepemimpinan yang menghormati dan mengintegrasikan nilai-nilai budaya/adat),
i). Menjaga kedamaian dan keharmonisan (Menjaga kedamaian serta keharmonisan masyarakat dalam pelaksanaan Pilkada Serentak dengan pendekatan kearifan lokal),
12). Menyampaikan tentang Antisipasi kerawanan dalam Pilkada Serentak 2024, Sebagai berikut :
a). Penggunaan isu Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA) dalam materi kampanye, persaingan antar kandidat dapat memicu penggunaan isu SARA dalam aktivitas sosialisasi diri kepada pemilih,
b). Meningkatnya persentase tindak pidana Money Politic, dalah satu permasalahan yang kerap kali timbul pada saat pemilu adalah adanya praktik money politik,
c). Penyebaran Provokasi/ Kampanye Hitam melalui Media Sosial, ditengah intensitas kompetisi, sering kali muncul praktik kampanye hitam yang bertujuan untuk merusak reputasi lawan politik tanpa dasar yang kuat atau dengan menggunakan informasi yang menyesatkan,
13). Menyampaikan tentang Kendala pelaksanaan Pilkada 2024 :
– PERSOALAN DPT –
Menjelang hari H masih ada warga belum masuk DPT. Sebelumnya oleh Petugas sudah masuk catatan sebagai pemilih baru dari hasil pencocokan dan penelitian (COKLIT), meski ada ketentuan dapat membawa E-KTP, namun hanya sebagian warga yang sadar dan datang ke TPS karena merasa tidak memperoleh undangan atau kecewa karena tidak terdaftar di DPT,
– POLITIK UANG –
Kesulitan memproses laporan pelanggaran politik uang karena kurang bukti dan tidak terpenuhinya unsur TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif). Regulasi saat ini, politik uang sulit diproses. Jika terus berlangsung, demokrasi semakin buruk akibat keracunan politik uang,
14). Bahwa Golput bukanlah pilihan yang baik :
– PEMILU ASPIRATIF DAN DEMOKRATIS –
a). Kompetitif dan peserta Pemilu bebas dan otonom,
b). Digelar berkala, jarak waktu teratur dan jelas,
c). Inklusif (semua pemilih memiliki peluang sama berpartisipasi dalam Pemilu/Pilkada. Tidak boleh ada yang diperlakukan diskriminatif),
d). Pemilih bebas mempertimbangkan dan mendiskusikan alternatif pilihannya dalam suasana tidak di bawah tekanan dan memperoleh akses informasi yang luas,
e). Penyelenggara Pemilu/Pilkada netral (independent),
– MENGAPA HARUS MENCOBLOS –
a). Lima syarat Pemilu aspiratif dan demokratis sudah terpenuhi;
b). Memilih dalam Pemilu atau Pilkada di Indonesia merupakan hak konstitusi;
c). Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) : “Memilih bagi Umat Islam adalah wajib”;
d). Penyelenggara Pemilu/Pilkada di Indonesia paling lengkap, KPU, Bawaslu dan DKPP,
e). Bagian kiprah anak bangsa membangun harga diri Bangsa Indonesia di mata Dunia internasional.
– PARTISIPASI PEMILIH PADA PEMILU DAN PILKADA KOTA BALIKPAPAN KURUN WAKTU 2013-2024 –
a). Pilpres 2014 sebanyak 63%
b). Pilpres 2019 sebanyak 75%
c). Pilpres 2024 sebanyak 78%
d). Pemilu Legislatif 2014 sebanyak 69%
e). Pemilu Legislatif 2019 sebanyak 75%
f). Pemilu Legislatif 2024 sebanyak 77%
– PARTISIPASI PEMILIH PADA PILKADA KOTA BALIKPAPAN KURUN WAKTU 2013-2020 –
a). Pilgub 2013 sebanyak 56%
b). Pilgub 2018 sebanyak 58%
c). Pilkada 2015 sebanyak 57%
d). Piljada 2020 sebanyak 61%
– KESIMPULAN –
a). Dalam menghadapi Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kota Balikpapan, diperlukan upaya-upaya yang Sinergis, Kolaboratif, Kerjasama dan Komunikasi yang Efektif dari Pemerintah, Tokoh Agama, Tokoh, Adat, Tokoh Masyarakat, Partai Politik, Pasangan Calon Kepala dan Wakil Kepala Daerah, Organisasi Kemasyarakatan dan Stakeholders lainnya, sehingga Tahapan Persiapan dan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar, tertib dan aman,
b). Tugas dan Peran Partai Politik serta Calon Peserta Kepala Daerah dalam mengawal Pilkada Serentak Tahun 2024 sangatlah penting dalam menjaga Kondusivitas, mencegah timbulnya pelanggaran Hukum, dukungan Partisipasi dan lainnya yang sangat penting dalam mensukseskan Pilkada Serentak di Kota Balikpapan,
c). Semua pihak hendaknya ambil bagian (Berpartisipasi Aktif/TSM) dalam upaya mewujudkan Sukses Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kota Balikpapan dengan Indikator dan Keberhasilan : Seluruh Tahapan Pilkada berjalan lancar, Damai dan Tertib, Tingkat Partisipasi Pemilih Meningkat dari Pilkada sebelumnya, Tidak Ada Konflik Antar Calon/Tim Sukses serta Terpilihnya Pemimpin Daerah kita yang Amanah, Jujur, Berkualitas dan dapat dipercaya,
c. Paparan posisi stakeholder dalam menciptakan Pilkada bersih di Kota Balikpapan,oleh Dose Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, Mangara Maidlando Gultom, Sebagai berikut :
1). Menyampaikan tentang Secara yuridis, kata “bersih” disebut dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
2). Pasal 1 angka 2 menyebutkan :
“Penyelenggara Negara yang bersih adalah Penyelenggara Negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya,
3). Menyampaikan tentang pengertian Demokrasi adalah merupakan suatu bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya, pemerintahan, rakyat, gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara,
4). Menedepankan Rasionalitas :
– PERTAMA –
Sebagai pengawas dan/atau penyeimbang kekuasaan pemerintah yang berlebihan (checks and balances)
– KEDUA –
Mewakili bermacam kepentingan dan pandangan yang berkembang di masyarakat.
– KETIGA –
Mempromosikan integrasi masyarakat dan perkembangan nilai-nilai demokrasi.
– KEEMPAT –
Memperkuat legitimasi negara dengan menyediakan pelayanan publik secara lebih efisien dan efektif melalui pelibatan grassroots dalam proses pengambilan kebijakan,
5). Menurut Dewi Fortuna Anwar, keberadaan civil society memiliki peranan penting dalam proses demokrasi suatu negara karena civil society dinilai memiliki 3 fungsi utama :
a). Advokasi
b). Pemberdayaan
c). Kontrol sosial, yang menunjang terciptanya Demokrasi yang matang.
6). Menyampaikan tentang Catatan Buruk Demokrasi Indonesia diantaranya :
a). Kelebihan hormon oksitosin dan hormon dopamin
b). Oposisi = mumi (mayat hidup)
c). Penyimpangan makna luhur “ewuh pekewuh”
d). Determinasi brutal popularitas terhadap rasionalitas,
7). Vitalitas Pemilihan Kepala Daerah :
a). Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat Yang dilaksanakan secara bertanggung jawab,
b). Pasangan calon wajib menyampaikan visi dan misi yang disusun Berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah Provinsi/kabupaten/kota secara lisan maupun tertulis kepada Masyarakat,
c). Penyampaian materi kampanye dilakukan dengan cara yang sopan, tertib dan bersifat edukatif,
d. Penyampaian dari Sekjen sekertariat Nasional Forum Indonesia, Gulvino Guevarnato, Sebagai berikut :
1). Yang menjadi Dasar hukum pelaksanaan pilkada 2024 adalah :
a). UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota menjadi undang-undang.
b). Pasal 201 ayat 8 pemungutan suara serentak Nasional dalam pemilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.
2). Peran Pemda dalam penyelenggaraan Pilkada serentak sebagai berikut :
a). Menjamin ketersediaan anggaran
b). Menjaga Stanilitas Politik dan Keamanan
c). Menjaga Netralitas ASN
d). Memberikan data penduduk potensial pemilih pemilihan (Dp4) kepada KPU
3). Menyampaikan tentang Tahapan Pilkada Tahun 2024 :
– TAHAPAN PILKADA –
a). Perencanaan program anggaran
b). Penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD)
c). Sosialisasi pembentukan badan AD HOC (PPK dan PPS)
d). Pemutakhiran data pemilih penyerahan dukungan dan pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Perseorangan)
e). Pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah (parpol)
f). Sengketa pencalonan
g). Penetapan calon dan pengundian nomor urut calon
h). Masa kampanye
i). Masa tenang
j). Pemungutan dan rekapitulasi suara
k). Penetapan paslon terpilih
l). Perselisihan hasil
m). Pelantikan paslon terpilih.
– PASAL 166 UU 10/2016 –
a). Pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah dan dapat didukung oleh anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b). Dihapus
c). Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan kegiatan pemilihan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur dengan peraturan menteri
4). Menyampaikan Keterbatasan kemampuan keuangan Daerah :
a). Dalam hal Pemerintah mengalami keterbatasan daerah untuk penyelenggaraan kegiatan peralihan kabupaten kota pemerintah provinsi dapat pendanaan kegiatan pemilihan,
b). Dalam hal memerintah provinsi mengalami keterbatasan kemampuan keuangan daerah untuk kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Pemerintah kabupaten kota dapat membantu pendanaan pemilihan
c). Dalam rangka Pilkada serentak tahun 2024 Pemerintah Daerah menyediakan pendanaan kegiatan pemilihan bersama antara Provinsi dan Kabupaten Kota yang bersangkutan yang dibebankan pada APBD masing-masing Pemda secara Profesional sesuai beban kerja masing-masing dengan tahapan Pilkada serentak.
5). Menyampaikan antangan APBD dalam pilkada serentak :
a). Penyerahan hibah ini menunjukkan komitmen Pemkot dalam mendukung pelaksanaan Pilkada serentak KPU Balikpapan menerima sekitar Rp 63 M sementara Bawaslu mendapatkan dana hibah sekitar Rp17 M sedangkan APBD Kota Balikpapan sekitar 4,2 T,
b). Alokasi dana hibah totalnya mencapai Rp136,3 M sedangkan belanja bantuan sosial hanya Rp 7,2 Msedangkan defisit APBD 2024 mencapai Rp 293 M.
c). Penggunaan dan hiba yang tidak transparan bisa menimbulkan masalah setiap anggaran yang dipakai harus ada rincian yang jelas.
Laporan : OBIDS

