Satresnarkoba Polres Barito Utara Amankan Perempuan 41 Tahun Beserta Sabu Seberat 10,37 Gram
Barito Utara – KALTENG – Baraberita.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Barito Utara berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial HD, berusia 41 tahun, bersama barang bukti narkotika dengan berat kotor total mencapai 10,37 gram.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 23.45 WIB. Lokasi penggeledahan dan penangkapan berlangsung di sebuah rumah yang terletak di Desa Bukit Sawit, RT 006/RW 002, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Dalam pelaksanaan tugasnya, personel Satresnarkoba terlebih dahulu mengamankan terlapor yang berada di dalam rumah tersebut. Seluruh proses penanganan dilakukan dengan mengikuti prosedur hukum yang berlaku secara ketat dan transparan.
Sebelum melakukan penggeledahan, petugas menghadirkan saksi umum guna memastikan keabsahan setiap langkah penanganan. Petugas juga menunjukkan surat perintah tugas serta surat perintah penggeledahan rumah, badan, dan tempat tertutup lainnya kepada pihak terkait dan saksi.
Berdasarkan hasil penggeledahan yang dilakukan secara cermat dan teliti, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti utama berupa serbuk kristal putih yang diduga sabu, tersimpan dalam beragam kemasan plastik klip.
Rincian narkotika yang disita meliputi 17 plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih dengan berat kotor 5,33 gram. Selain itu, turut diamankan satu plastik klip besar berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor mencapai 5,04 gram.
Selain narkotika, petugas juga menyita berbagai barang bukti lainnya yang berkaitan dengan penggunaan maupun peredaran narkotika. Barang tersebut antara lain satu tas selempang berwarna hitam, dua buah dompet, dan dua unit timbangan digital.
Petugas juga mengamankan satu kotak berwarna biru, satu korek api, satu sendok takar plastik berwarna hijau, serta dua sendok takar plastik berwarna hitam. Sejumlah plastik klip kosong yang bertuliskan angka-angka juga turut disita sebagai barang bukti.
Berdasarkan temuan di lapangan, barang bukti narkotika ditemukan di dalam salah satu kamar pada rumah tersebut. Sebagian besar paket sabu tersimpan di dalam kotak berwarna biru yang diletakkan di rak dinding kamar.
Di lokasi yang sama, petugas menemukan tas selempang berwarna hitam yang berisi timbangan digital, paket narkotika, dompet, sejumlah plastik klip kosong, sendok takar, serta korek api. Seluruh barang bukti ditemukan dalam kondisi utuh dan langsung diamankan petugas.
Kapolres Barito Utara, melalui Inspektur Polisi Satu Novendra, Kepala Sub Bagian Penerangan Masyarakat Seksi Hubungan Masyarakat Polres Barito Utara, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
“Polres Barito Utara melalui Satresnarkoba terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga wilayah Kabupaten Barito Utara agar terbebas dari peredaran narkotika,” ujar Iptu Novendra.
Selanjutnya, terlapor bersama seluruh barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika dibawa ke Markas Polres Barito Utara. Berkas perkara akan diproses lebih lanjut guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas perbuatannya, terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga dipersangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polres Barito Utara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Langkah tegas ini menjadi bukti nyata kehadiran kepolisian dalam melindungi masyarakat dari bahaya ancaman penyalahgunaan narkotika.
Laporan : Nanang Kosim
