23 Agustus 2026

Polri Tangani 72 Karhutla dengan 9 Tersangka, Perkuat Mitigasi dan Penegakan Hukum di Tengah Ancaman El Nino

0
1000017752_371650

JAKARTA – Baraberita.com – Polri memperkuat seluruh lini upaya pencegahan, penanganan, hingga penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas kondisi kemarau panjang serta dampak fenomena El Nino yang meningkatkan risiko meluasnya titik api di berbagai wilayah Indonesia.

Upaya tersebut mencakup penguatan mitigasi sejak tahap prabencana, kesiapsiagaan penuh personel maupun sarana prasarana pendukung, hingga pelaksanaan penindakan tegas dan komprehensif terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara sengaja.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa penanganan karhutla tidak semata-mata berfokus pada proses pemadaman api dan penegakan hukum. Lebih dari itu, upaya ini juga menitikberatkan pada pembangunan kesadaran masyarakat agar mampu mencegah potensi kebakaran sejak dini.

“Yang kita harapkan dengan teman-teman media, khususnya kita bisa memberikan awareness, pengetahuan, kesadaran kepada masyarakat tentang pendekatan membangun kesadaran dan tindakan untuk melindungi lingkungan,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Minggu (23/08/2026).

Ia menambahkan, Polri bersama sejumlah pemangku kepentingan telah melaksanakan langkah-langkah antisipatif. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada 28 Juli 2026 yang membahas fenomena El Nino, potensi cuaca ekstrem, serta ancaman karhutla yang mengintai wilayah Indonesia.

Dalam aspek mitigasi, Polri melakukan pembaruan pemetaan wilayah-wilayah yang tergolong rawan karhutla, verifikasi titik panas di lapangan, penguatan sistem peringatan dini, serta pelaksanaan patroli terpadu bersama unsur TNI, Manggala Agni, pemerintah daerah, hingga perwakilan masyarakat setempat.

Ratusan kegiatan apel kesiapsiagaan dan sosialisasi pencegahan kebakaran juga telah dilaksanakan secara merata di berbagai daerah sebagai bentuk kewaspadaan kolektif.

Trunoyudo mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai aktivitas harian yang berpotensi memicu kebakaran. Hal ini mencakup praktik pembukaan lahan dengan cara membakar maupun kebiasaan membakar sampah yang dilakukan tanpa pengawasan memadai.

“Yang kami sampaikan ini bukan sekadar hanya mitigasi karhutla dan penegakan hukum persoalan lingkungan saja, tetapi juga awareness terhadap keselamatan masyarakat dan tentunya adalah perlindungan terhadap lingkungan sebagai suatu keberlanjutan dan kesejahteraan bagi kehidupan bangsa Indonesia,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Operasi dan Pengendalian Staf Operasional Polri, Brigjen Pol. Auliansyah Lubis, mengungkapkan bahwa persiapan menghadapi potensi karhutla telah dilakukan sejak jauh sebelum memasuki puncak musim kemarau. Persiapan ini dijalankan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta kesiapan personel hingga tingkat satuan kewilayahan.

“Polri juga sudah melakukan kegiatan-kegiatan persiapan di seluruh wilayah. Jadi seluruh Satker, seluruh Polda sampai dengan jajaran Polres itu sudah melakukan persiapan,” ujar Auliansyah.

Kesiapan tersebut mencakup pelaksanaan apel kesiapan personel, pengecekan menyeluruh sarana dan prasarana operasional, patroli darat maupun udara menggunakan helikopter dan pesawat nirawak, serta sosialisasi larangan membakar lahan.

Selain itu, dilakukan pula pemetaan mendetail titik-titik rawan kebakaran serta pembangunan infrastruktur pembasahan lahan seperti embung air, sekat kanal, dan sumur bor guna mendukung proses pemadaman jika diperlukan.

Dalam merespons munculnya titik panas, Polri menerapkan mekanisme deteksi dini melalui pemantauan satelit maupun laporan dari masyarakat. Setiap temuan titik panas kemudian diverifikasi langsung oleh petugas di lapangan guna memastikan kebenaran keberadaan api.

Apabila ditemukan titik api yang nyata, personel kepolisian bersama unsur terkait segera melakukan pemadaman dan pendinginan lahan sebelum melanjutkan ke tahap penyelidikan apabila ditemukan dugaan adanya tindak pidana.

“Respons ancaman titik api, Polri menerapkan SOP respons cepat dengan target satu sampai dua jam sejak satelit mendeteksi hotspot,” jelas Auliansyah.

Ia menambahkan, Polri telah menyiapkan kekuatan personel yang memadai serta berbagai sarana pendukung penanganan karhutla. Sarana tersebut meliputi pompa air portabel, kendaraan taktis khusus pemadaman api, drone yang mampu menekan api dari udara, hingga helikopter yang dapat difungsikan untuk melakukan pengeboman air atau water bombing.

Dari sisi penegakan hukum, Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menyampaikan bahwa sejak 1 Januari hingga 21 Agustus 2026, jajaran Polri telah menerbitkan 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla. Dari jumlah tersebut, Polri menangani 72 kasus karhutla dan menetapkan 9 tersangka yang tersebar di sembilan wilayah hukum kepolisian daerah.

Wilayah yang dimaksud meliputi Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.

Total luas lahan yang terbakar dalam perkara yang telah ditangani mencapai angka 1.006,67 hektare.

Irhamni menjelaskan bahwa sebagian besar perkara bermula dari pemantauan titik panas melalui citra satelit yang kemudian diverifikasi oleh petugas di lapangan. Apabila ditemukan lahan yang terbakar, petugas terlebih dahulu melakukan proses pemadaman dan pendinginan demi menjamin keselamatan seluruh personel yang bertugas.

Setelah lokasi dinyatakan aman, tim penyidik segera melakukan olah tempat kejadian perkara guna mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Menurut hasil penyelidikan, modus yang paling banyak ditemukan dalam kasus-kasus tersebut adalah praktik pembukaan lahan dengan cara sengaja membakar. Pelaku memilih cara ini karena dinilai lebih murah dan ekonomis dibandingkan metode pembukaan lahan lainnya.

“Sebagian besar modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” ujar Irhamni.

Dalam pelaksanaannya, lahan yang sebelumnya telah ditebang bersih dari vegetasi sisa penebangan kemudian dibakar. Selain menekan biaya, pembakaran juga dianggap menguntungkan pelaku karena abu hasil pembakaran dapat berfungsi sebagai penyubur tanah sebelum lahan digunakan untuk kegiatan perkebunan.

Irhamni menegaskan bahwa alasan ekonomi sama sekali tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan pembakaran lahan. Hal ini terlebih lagi dilakukan pada periode kemarau panjang dan pengaruh El Nino yang membuat api jauh lebih mudah meluas dan sangat sulit dikendalikan.

“Alasan apa pun, alasan ekonomi, mudah, dan sebagainya, itu tetap tolong jangan dilakukan pembakaran di saat-saat seperti ini,” tegasnya.

Dalam proses penyidikan perkara, Polri juga telah berhasil menyita berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan adanya aktivitas pembakaran yang direncanakan dan dilakukan secara sengaja. Barang bukti tersebut antara lain 35 batang korek api, sejumlah botol dan jerigen berisi bahan bakar minyak, 21 bilah parang, dua bilah kapak, cangkul, dua unit mesin pemotong kayu, sampel tanah bekas terbakar, bibit kelapa sawit, hingga potongan batang kayu yang telah hangus.

Irhamni menekankan bahwa pengakuan tersangka di hadapan penyidik tidak menjadi satu-satunya dasar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penyidik tetap mengedepankan pengumpulan alat bukti yang sahih melalui olah tempat kejadian perkara, keterangan saksi-saksi, petunjuk yang ditemukan di lokasi, barang bukti fisik, serta penelusuran transaksi keuangan yang relevan.

“Pengakuan tidak menjadi utama yang mutlak, tetapi alat bukti-alat bukti yang harus kami cari,” jelasnya.

Oleh karena itu, Bareskrim Polri tidak hanya membatasi penyelidikan terhadap pelaku yang terlihat langsung di lapangan. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang menyuruh, mendanai, atau memperoleh keuntungan secara ekonomi dari aktivitas pembakaran tersebut.

Penyidik akan mendalami aliran transaksi keuangan untuk mengetahui apakah pembakaran dilakukan semata-mata untuk kepentingan pribadi pelaku atau terdapat keterlibatan pihak lain yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan korporasi.

“Ini tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada aktor lapangannya, tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa, untuk siapa, itu pasti akan kami kejar sampai tuntas,” tegas Irhamni.

Ia menyampaikan bahwa sebagian besar tersangka yang telah ditetapkan hingga saat ini merupakan individu yang mengaku melakukan pembakaran lahan guna membuka kebun sendiri. Namun demikian, penyidik tetap berkomitmen untuk mengembangkan perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan guna memastikan tidak ada pihak lain yang terlewat.

“Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan hukum secara tegas,” ujarnya.

Dalam menangani perkara karhutla, Polri menerapkan alur mekanisme yang sistematis dan bertahap. Proses dimulai dari monitoring titik panas, verifikasi langsung ke lokasi, pemadaman dan pendinginan lahan, penyelidikan awal, hingga peningkatan status perkara ke tahap penyidikan apabila ditemukan unsur tindak pidana.

Tahapan selanjutnya mencakup pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, penetapan tersangka, hingga penyusunan berkas perkara untuk diserahkan ke pihak kejaksaan.

Terhadap para pelaku yang terbukti bersalah, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana yang berlaku di Indonesia. Dasar hukum yang digunakan antara lain Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan yang relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Irhamni menegaskan bahwa upaya penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus mencegah terjadinya pembakaran berulang selama musim kemarau berlangsung.

“Polri melakukan penegakan hukum terkait perkara kebakaran hutan dan lahan merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Irhamni.

Ia memastikan bahwa proses penegakan hukum akan terus dikembangkan secara profesional dan objektif berdasarkan alat bukti yang ditemukan. Polri berkomitmen untuk tidak hanya mengejar pelaku pembakaran di lapangan, tetapi juga mengungkap pihak yang menyuruh melakukan serta semua pihak yang memperoleh keuntungan dari kejahatan tersebut.

“Kami akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut,” tegasnya.

Laporan : Agus Nugroho 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!