Polresta Mataram Ungkap Kasus Narkoba Jelang Lebaran, Empat Pria Diamankan Termasuk Residivis
Mataram – NTB – Baraberita.com – Di tengah suasana Lebaran yang identik dengan kebersamaan dan silaturahmi, aparat kepolisian mengungkap kasus penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Empat pria dengan inisial PA, BA, MK, dan MH berhasil diamankan oleh Tim Operasional Khusus (Opsnal) Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram pada hari Rabu siang (25/03/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyampaikan kecurigaan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Kelurahan Dasan Agung. Setelah menerima informasi dari warga, petugas segera melakukan langkah penyelidikan mendalam untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut sebelum akhirnya mengambil tindakan penindakan langsung di lapangan.
Kasat Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada wartawan mengungkapkan bahwa proses penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda yang masih berada dalam kawasan Kota Mataram.
“Tiga orang terduga, yakni PA, BA, dan MK, kami amankan di Lingkungan Arong-arong Barat. Sementara satu terduga lainnya, MH, diamankan di Lingkungan Gapuk Selatan,” jelas AKP Bagus Suputra dalam paparannya.
Melalui pemeriksaan awal terhadap keempat terduga, pihak kepolisian menemukan bahwa MH merupakan seorang residivis kasus narkotika yang saat ini masih dalam status bebas bersyarat. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa yang bersangkutan kembali terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Mataram.
Penggerebekan pertama dilakukan oleh tim penyidik di sebuah rumah tinggal yang berlokasi di Lingkungan Arong-arong Barat. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku sekaligus menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus narkotika.
Barang bukti yang disita pada lokasi pertama antara lain timbangan digital yang diduga digunakan untuk mengukur berat narkotika, alat hisap (bong) beserta perlengkapan pendukung lainnya yang diperkirakan digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
“Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, petugas memperoleh informasi mengenai keterlibatan MH yang diduga berperan sebagai pengedar. Saat proses penggeledahan berlangsung, MH sempat mendatangi lokasi, namun langsung melarikan diri setelah mengetahui keberadaan petugas,” tutur Kasat Narkoba Polresta Mataram.
Setelah mengetahui adanya pelarian, pihak kepolisian segera melakukan tindakan pengejaran melalui jalur-jalur yang potensial dilewati oleh MH. Upaya pengejaran tersebut berhasil memberikan hasil, dimana MH berhasil diamankan di sebuah gang yang berjarak tidak jauh dari lokasi penggerebekan pertama.
Saat melakukan penggeledahan terhadap diri MH dan lokasi dimana ia ditangkap, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu serta sejumlah barang lain yang berkaitan erat dengan aktivitas peredaran gelap narkotika.
“Saat ini, keempat terduga telah diamankan di Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Mataram untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Setiap tahapan penyidikan akan dilakukan secara seksama untuk mengungkap seluruh rangkaian jaringan yang terlibat,” tutup Kasat Narkoba AKP Bagus Suputra.
Atas perbuatan yang diduga telah dilakukan, keempat pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Laporan : Rajasani
