23 Juli 2026

Polres Klungkung Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Disertai Perampokan, Satu Pelaku Diamankan

0
whatsapp_image_2026-07-22_at_11.25.15_60135

Klungkung – BALI – Baraberita.com – Polres Klungkung berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang disertai dugaan pencurian dengan kekerasan dan mengakibatkan korban meninggal dunia. Perkembangan penting penanganan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Lobby Polres Klungkung, Rabu (22/07/2026).

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Klungkung AKBP Mikael Hutabarat, M.H. Turut mendampingi antara lain Kasat Reskrim AKP Reno Chandra Wibowo, Kasi Humas Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, Kasi Propam Iptu I Komang Budiasa, serta Kanit I Satreskrim Ipda I Putu Satria Mahotama Putrawan.

Korban dalam peristiwa ini teridentifikasi sebagai I Nyoman Cita (49), warga Dusun Negari, Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung. Jasad korban ditemukan di aliran Sungai Bubuh, di kawasan Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Negari, pada tanggal 2 Juli 2026.

Berselang beberapa waktu setelah penemuan jenazah, aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang terduga pelaku. Ia berinisial ANPP (29) yang diketahui juga bertempat tinggal di Dusun Negari, wilayah yang sama dengan korban.

Kapolres Klungkung menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan penyelidikan intensif. Tim yang terlibat meliputi Satreskrim Polres Klungkung, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bali atau Resmob, serta jajaran Polsek Banjarangkan.

Dalam proses pengungkapan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa maupun hubungan kedua pihak. Selain itu, tim juga menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian untuk melacak jejak pergerakan.

Pemeriksaan forensik juga dilakukan terhadap jenazah korban dan barang-barang bukti yang ditemukan. Penyelidikan juga mencakup pemeriksaan forensik digital terhadap telepon genggam milik korban, bekerja sama dengan Laboratorium Forensik Polda Bali.

“Berkat kerja sama yang solid dan penyelidikan secara profesional berbasis penyelidikan ilmiah, kami berhasil mengamankan terduga pelaku di sebuah apartemen di kawasan Jalan Mahendradata Selatan, Denpasar Barat, pada Jumat dini hari, 17 Juli 2026,” ujar AKBP Mikael Hutabarat.

Dari hasil penyidikan sementara, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya adalah telepon genggam milik korban, sepeda motor Honda Beat, sandal, pakaian korban, serta pakaian yang diduga digunakan pelaku saat melakukan perbuatan.

Kapolres menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh, terduga pelaku mengakui telah merencanakan pertemuan dengan korban sehari sebelum kejadian berlangsung. Saat bertemu di lokasi yang disepakati, pelaku diduga melakukan penusukan menggunakan sebilah sangkur sebanyak empat kali.

Setelah korban tak berdaya, pelaku diduga mengambil kalung emas milik korban lalu meninggalkan lokasi kejadian. Hasil penjualan perhiasan tersebut kemudian diduga digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari, membeli telepon genggam, jam tangan, perhiasan lain, serta narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 459 KUHP tentang dugaan pembunuhan berencana. Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 479 Ayat (3) KUHP tentang dugaan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian korban.

Saat ini penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. “Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap. Selanjutnya proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.

Laporan : Nanang Kosim 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!