23 Juli 2026

Berdasarkan Keputusan Kapolda Riau, Kapolres Kuantan Singingi Laksanakan PTDH Dua Anggota

0
whatsapp_image_2026-07-22_at_08.45.27_433987

Kuantan Singingi – RIAU – Baraberita.com – Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, memimpin langsung Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap dua personel Polri. Kegiatan berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Kuantan Singingi, Rabu (22/07/2026) pukul 08.00 WIB.

Upacara ini dihadiri Wakapolres Kuansing Kompol Nardy Masry, para pejabat utama, perwira, serta seluruh personel yang bertugas di lingkungan Polres Kuantan Singingi. Pelaksanaan sanksi ini didasarkan sepenuhnya pada Keputusan Kapolda Riau sebagai tindak lanjut atas pelanggaran berat yang dilakukan anggota.

Dua personel yang dikenai sanksi masing-masing berinisial Aiptu IW dan Brigadir R. Keduanya dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri karena tidak melaksanakan tugas kedinasan atau mangkir dinas selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah.

Perbuatan tersebut masuk kategori pelanggaran berat dan telah diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta kode etik yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Prosesi upacara berlangsung dengan tertib serta penuh kekhidmatan.

Rangkaian acara diawali dengan penghormatan pasukan, dilanjutkan pembacaan Keputusan Kapolda Riau mengenai pemberhentian kedua anggota. Selanjutnya dilakukan pemberian tanda silang pada foto personel yang diberhentikan oleh Inspektur Upacara.

Acara kemudian berlanjut dengan pembacaan doa sebelum akhirnya ditutup secara resmi. Dalam kesempatan itu, Kapolres Kuantan Singingi menegaskan bahwa pelaksanaan PTDH bukanlah hal yang patut dibanggakan bagi institusi.

Langkah ini justru merupakan bukti nyata komitmen menegakkan disiplin, kode etik profesi, serta menjaga marwah organisasi kepolisian. “Keputusan pemberhentian diambil Kapolda Riau sesuai aturan, kami melaksanakan sebagai bentuk kepatuhan dan ketegasan,” ujar AKBP Hidayat Perdana.

Setiap anggota Polri memiliki kewajiban menjaga integritas, kedisiplinan, serta kepercayaan yang diberikan masyarakat. Siapa pun yang melakukan pelanggaran berat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Kapolres juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran berharga. Seluruh anggota diharapkan senantiasa menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya.

Selain itu, personel diminta menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun institusi Polri. “Jadikan momentum ini sebagai pengingat bahwa profesi Polri adalah amanah yang harus dijaga,” tambahnya.

Pimpinan berharap seluruh personel terus meningkatkan profesionalisme, menjaga nama baik institusi, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat luas. Melalui upacara ini, jajaran Polres Kuantan Singingi menegaskan dukungan penuh terhadap penegakan disiplin yang berlaku secara nasional.

Langkah ini ditempuh sebagai upaya mewujudkan institusi kepolisian yang profesional, berintegritas, dan semakin dipercaya oleh masyarakat di wilayah hukum Kuantan Singingi.

Laporan : Obid Setiawan 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!