15 Juni 2026

Polres Bitung Amankan Pria 21 Tahun, Sita Ribuan Butir Obat Keras Trihexipenidyl di Jalan Tugu Aru

0
IMG_20260129_124102

Bitung – SULUT – Baraberita.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Bitung berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexipenidyl, yang dikenal sebagai pil kuning, di wilayah pusat Kota Bitung. Pengungkapan ini berawal dari laporan informasi yang disampaikan masyarakat.

Penangkapan dilakukan pada Senin (26/01/2026) sekitar pukul 12.00 WITA, di Jalan Tugu Aru, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa. Petugas mengamankan seorang pria berinisial APSR, berusia 21 tahun, warga Kelurahan Madidir Unet.

Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 1.047 butir obat keras Trihexipenidyl serta satu unit handphone yang diduga digunakan dalam kegiatan peredaran.

Bitung – SULUT – Baraberita.com – Kasat Resnarkoba Polres Bitung IPTU Dr. Jefri Duabay, SH, MH menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut langsung dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat keras di lokasi tersebut.

Kasi Humas Polres Bitung AKP Abdul Natip Anggai membenarkan terjadinya pengungkapan kasus peredaran obat keras tersebut. Ia menekankan, kesuksesan ini merupakan hasil kerja sama erat antara masyarakat dan kepolisian.

“Ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan kepolisian. Polres Bitung berkomitmen menindak tegas peredaran obat keras yang membahayakan generasi muda,” ujar Kasi Humas.

Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polres Bitung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini disangkakan berdasarkan Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran tersebut membawa ancaman hukuman penjara selama 12 tahun dan denda sebesar 5 milyar rupiah.

Polres Bitung mengapresiasi peran masyarakat yang aktif melaporkan informasi mencurigakan, yang menjadi kunci keberhasilan penindasan kejahatan narkoba.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus menjaga kepekaan dan berpartisipasi dalam upaya menekan peredaran obat keras, guna melindungi generasi muda dari bahaya zat berbahaya.

Laporan : Ramlan Huntua 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!