26 April 2026

Polisi Ringkus 2 Orang Pelaku Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Tompobulu Maros

0
WhatsApp-Image-2024-09-27-at-11.10.25-750x375

Maros – SULSEL – Baraberita.com –Polres Maros gelar Konferensi Pers pengungkapan kasus perkosaan terhadap anak yang masih di bawah umur.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Promoter yang dipimpin Wakapolres Maros Kompol A. Alamsyah, S.H., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu DS, S.Tr.K.,SIK, Kanit PPA Ipda Rahmatia dan Lembaga perlindungan anak serta wartawan media online, medsos, elektronik serta media cetak.

“Hari ini kita akan menggelar kasus menonjol terkait kekerasan seksual terhadap perempuan di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Maros yang pertama persetubuhan terhadap anak dan kasus membawa lari anak di bawah umur,” Ucap Wakapolres.

Peristiwa persetubuhan terhadap anak yang terjadi pada hari Minggu 15/09/2024 sekitar pukul 02.00 WITA di Dusun Arra Desa Tompobulu Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dimana pelaku Inisial EK (19) berteman dengan pelaku inisial SP (15) status sebagai pelajar mengajak korban perempuan berinisial CT (13) yang sudah putus sekolah, untuk berjalan – jalan dengan menggunakan sepeda motor berboncengan 3 (tiga) setelah pelaku tiba di tempat yang sepi pelaku EK mengajak korban masuk di hutan (Pinggir jalan) dan langsung menyetubuhi korban setelah pelaku EK melakukan aksinya selanjutnya pelaku SP juga melakukan persetubuhan dengan korban, selanjutnya para pelaku mengantar korban pulang ke rumahnya di Samata Kabupaten Gowa.

Berdasarkan hasil keterangan saksi dan informasi yang di temukan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka di Desa Tompobulu Maros dan diamankan di Rutan Polres Maros untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tentang perlindungan anak dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Terkait isu yang beredar mengenai laporan korban yang ditolak, Kasat Reskrim Polres Maros menjelaskan bahwa saat itu korban diminta melengkapi identitas berupa kartu keluarga (KK) dan KTP tidak ada karena hilang.

“Saya sudah telepon ke ibunya (korban), bukan ditolak tapi disuruh (anggota) melengkapi bawa KTP sama KK-nya karena harapannya tiba langsung divisum,” Ujarnya.

Iptu Aditya mengatakan pihaknya akan bersinergi dan kerja sama yang baik dengan instansi terkait dengan cara merespon cepat setiap laporan serta mencari solusi terhadap permasalahan kasus yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Maros.

Laporan :  Arina S. Aliyu 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!