Sat Reskrim Release Tindak Pidana Pornografi & UU ITE Dengan Pelaku Seorang Wanita Muda

Balikpapan – KALTIM – Baraberita.com Bertempat di ruang Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) kegiatan release tindak pidana ITE di hadapan para awak media jajaran Polresta Balikpapan, hadir Kanit Tipiter bersama Kasi Humas Polresta Balikpapan, dalam menyampaikan tidak pidana kasus yang diungkap satuan Reskrim Polresta Balikpapan. ( Jum’at 27 September 2024 ).
Kapolresta Balikpapan Komisaris Besar Polisi Anton Firmanto, S.H., SIK., M.Si yang di wakilkan Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Benny. S.H., M.H dan dilanjutkan Kanit Tipiter Reskrim Polresta Balikpapan Iptu Wirawan, S.H., M.H menyampaikan dengan kronologi kejadian seperti berikut,
” Pada hari Jum’at 06 September 2024 sekitar Pukul 19.00 WITA tepatnya di Jalan Green Valley Blok G.12A Lantai 2 Kelurahan Gn. Sari Ulu Kecamatan Balikpapan Tengah, dengan mengunakan Aplikasi HOT 51 dimana dalam kegiatan aktifitas pelaku dengan tanpa busana lengkap menggunakan Alat peraga Vibrator, menyiarkan Live dengan menawarkan Game judi Online secara Online pula, berdasarkan petunjuk hasil penyelidikan Tim Tipiter Polresta Balikpapan didapati pelaku melakukan perbuatan melanggar Hukum.

Kemudian satuan Reskrim Tipiter melakukan deteksi dan mengamankan pelaku pada alamat tersebut seorang wanita berhasil di amankan bersama barang buktinya. Dari hasil keterangan pelaku kegiatan yang di lakukan ini terduga mendapat upah sebesar Rp.1.000.000 – Rp.2.000.000.
Adapun inisial pelaku S.R perempuan
dengan barang bukti, 2 buah HP, perangkat life, pakaian falam BRA, 3 alat Vibrator, Sim card, dengan pasal yang di langgar Pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) atau pasal 35 Jo pasal 9 UU RI Nomor 44 THN 2008 tentang Pornografi dan /atau Pasal 45 atau (1) Jo pasal 27 ayat (1) UURI Nomor 1 THN 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 THN 2008 tentang ITE dan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU RI no 1 THN 2024 Ttng perubahan kedua atas UU RI No 11 THN 2008 tentang ITE dengan ancaman Pidana Kurungan serta denda milyaran Rupiah .
Hingga kegiatan Release berakhir saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas guna Penyelesaian pemeriksaan berkas penyidikan. “Kata Kasi Humas Polresta Balikpapan Inspektur Dua Polisi Sangidun.
Laporan : Ali Borneo
