Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Residivis Perusak Rumah dan Pencuri Motor
Belawan – SUMUT – Baraberita.com -Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perusakan dan pencurian sepeda motor. Aksi kepolisian ini membuahkan hasil dengan penangkapan seorang tersangka pada Kamis kemarin (24/04/2026).
Tersangka yang berhasil diamankan diketahui berinisial IA alias Panjol, berusia 35 tahun. Ia merupakan warga setempat di Kelurahan Belawan Bahari.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo menjelaskan, bahwa pelaku terlibat dalam dua kasus kejahatan yang berbeda yang terjadi sebelumnya.
“Tersangka IA alias Panjol ditangkap terkait dua kasus, yakni perusakan rumah yang terjadi pada hari Jumat (27/02/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Pulau Ambon,” ujar AKP Agus Purnomo.
Selain kasus perusakan, tersangka juga didalangi atas kasus pencurian sepeda motor. Kejadian tersebut berlangsung pada hari Rabu (18/03/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Pulau Nias, Kelurahan Belawan Bahari.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi terkait keberadaan dan aktivitas pelaku dari masyarakat.
“Setelah memperoleh informasi bahwa tersangka berada di Kampung Kurnia, Belawan Bahari, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” jelasnya.
Namun, saat dilakukan pengembangan kasus dan upaya untuk menangkap pelaku lainnya, tersangka justru melakukan perlawanan yang membahayakan keselamatan petugas maupun masyarakat sekitar.
“Pada saat pengembangan, tersangka melakukan perlawanan dan tindakan yang membahayakan, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur operasional yang berlaku,” tegasnya.
Usai diamankan, tersangka sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah kondisinya membaik, pelaku kemudian dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan.
Diketahui, tersangka merupakan residivis atau pelaku berulang atas kejahatan serupa. Saat ini, ia tengah menjalani proses hukum dan pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus untuk menangkap jaringan lainnya.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk tindak kejahatan. Langkah ini diambil demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Laporan : Bambang Hermanto
