Tegakkan Disiplin, Propam Polres Tolikara Sidangkan 13 Anggota
Tolikara – PAPUA PEGUNUNGAN – Baraberita.com – Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Tolikara menggelar sidang disiplin terhadap 13 anggotanya. Proses hukum internal ini berlangsung di aula Mapolres Tolikara pada Sabtu, 25 April 2026.
Sidang berjalan mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.20 WIT. Kegiatan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam menjaga integritas serta profesionalisme di lingkungan internal institusi.
Sidang dipimpin langsung oleh Wakapolres Tolikara, AKP Budiharjo Kadir. Ia didampingi oleh sejumlah pejabat utama jajaran Polres Tolikara.
Di antara pejabat yang hadir antara lain Kabag Ops AKP F. Taborat, S.H., PS. Kabag Ren IPTU Ari Susilo, serta Kasi Propam selaku penuntut sidang. Turut hadir pula Sekretaris Sidang, Bripka Yance Sapan.
Sementara itu, bertindak sebagai Penasehat Hukum bagi terduga pelanggar adalah Kabag Logistik AKP Agustian Irwan, Kasat Samapta IPTU Eko Haryanto, S.H., dan PS. Kasikum Bripka Lobo Arunglangi.
Sebanyak 13 anggota yang menjalani proses hukum ini terdiri dari satu perwira dan 12 bintara. Mereka diperiksa atas dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.
Rangkaian acara sidang dibuka dengan pembacaan tata tertib. Proses dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan atau tuduhan yang menjerat para terduga pelanggar.
Mayoritas pelanggaran yang diproses berkaitan erat dengan ketidakpatuhan terhadap aturan kedinasan. Hal ini merujuk pada pasal-pasal yang tercantum dalam peraturan disiplin Polri.
Berikut adalah daftar nama dan pasal yang dilanggar oleh masing-masing personel:
IPTU CMM selaku PS. Ka Siwas Polres Tolikara, terbukti melanggar Pasal 4 huruf (d), Pasal 6 huruf (b) dan (c) PP No. 2 Tahun 2003.
BRIGPOL JHM dari Bagian Logistik, melanggar Pasal 3 huruf (g), Pasal 4 huruf (f), dan Pasal 5 huruf (a) PP No. 2 Tahun 2003.
BRIGPOL JVS dari Bagian Propam, melanggar Pasal 4 huruf (d) dan Pasal 6 huruf (c) PP No. 2 Tahun 2003.
BRIGPOL BWD dari Bagian Dalmas, melanggar Pasal 4 huruf (d), Pasal 6 huruf (b) dan (c) PP No. 2 Tahun 2003.
Selanjutnya, BRIPDA LK dan BRIPDA DK dari Samapta, serta BRIPDA TK, LFR, dan JJW dari Dalmas, melanggar Pasal 4 huruf (d), Pasal 6 huruf (b) dan (c).
Sementara itu, BRIPDA JGI, BRS, RK, dan RNR dari Bagian Dalmas, terbukti melanggar Pasal 3 huruf (g), Pasal 4 huruf (f), dan Pasal 5 huruf (a) PP No. 2 Tahun 2003.
Proses sidang kemudian berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dan pendalaman materi terhadap para terduga pelanggar. Kasi Propam selaku penuntut juga membacakan tuntutan hukuman.
Para anggota yang disidang diberikan kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan. Setelah seluruh proses berjalan, majelis sidang kemudian membacakan putusan sanksi.
Dalam putusannya, pimpinan sidang menjatuhkan berbagai jenis hukuman disiplin. Mulai dari teguran tertulis, penempatan di tempat khusus (patsus) hingga 21 hari, penundaan kenaikan pangkat, hingga mutasi demosi.
Sanksi terberat dikenakan kepada satu perwira yang selain ditegur dan dipatsus, juga dimutasikan serta dibebaskan dari jabatannya. Uniknya, seluruh terduga pelanggar menyatakan menerima putusan tanpa mengajukan keberatan.
Pimpinan sidang, AKP Budiharjo Kadir, menegaskan bahwa sidang ini bukan sekadar menjatuhkan hukuman, melainkan bentuk pembinaan internal.
“Sidang disiplin ini merupakan komitmen menjaga marwah institusi. Tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar aturan dan etika profesi,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Propam IPTU Yohanis Pattipeilohi berharap langkah ini memberikan efek jera. “Ini menjadi peringatan agar pelanggaran serupa tidak terulang lagi di masa mendatang,” ujarnya.
Perlu diketahui, dari 13 personel tersebut, sebagian di antaranya menjalani sidang secara in absentia atau tidak hadir secara langsung. Langkah tegas ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik terhadap Polri di wilayah Tolikara.
Laporan : Melkyanus R.
