24 September 2026

Polres Kuningan Ungkap 12 Kasus Narkotika, 22 Tersangka Diamankan Termasuk 6 Residivis

0
komitmen-brantas-narkoba-polre-1790170190131

Kuningan — JABAR — Baraberita.com — Kepolisian Resor Kuningan di lingkungan Polda Jawa Barat mencatat capaian yang signifikan dalam upaya pemberantasan barang haram. Jajaran kepolisian berhasil meredam peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Kuningan.

Kegiatan pengungkapan tersebut berlangsung sepanjang bulan Juli hingga September tahun 2026. Dalam kurun waktu tiga bulan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap 12 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Sebanyak 22 orang tersangka berhasil diamankan dari berbagai lokasi.

Konferensi pers pengungkapan kasus dilaksanakan di Markas Komando Polres Kuningan pada Rabu, 23 September 2026. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kuningan, AKBP Bellen Anggara Pratama.

Dalam keterangannya, AKBP Bellen menyampaikan bahwa di antara puluhan tersangka yang ditangkap, terdapat kelompok yang telah terlibat dalam perkara serupa sebelumnya. Sebagian dari mereka merupakan pelaku yang kembali melakukan tindak pidana setelah sebelumnya terjerat kasus narkoba.

“Total ada 22 tersangka yang kami amankan dari 12 perkara. Enam tersangka di antaranya merupakan residivis kasus narkoba,” ujar AKBP Bellen Anggara Pratama di hadapan awak media.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, penyidik juga berhasil menyita barang bukti dalam jumlah yang tergolong besar. Barang bukti tersebut terdiri dari berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang.

Terdapat 28 paket sabu-sabu dengan berat kotor mencapai 10,12 gram. Nilai perkiraan barang tersebut di pasaran mencapai Rp15 juta. Selain itu, petugas mengamankan 34 butir obat psikotropika serta 7.273 butir obat keras terbatas dari berbagai jenis.

Kapolres Kuningan menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan dua pola operasi yang berbeda. Cara pertama adalah sistem tempel dengan memanfaatkan panduan denah peta lokasi. Cara kedua dilakukan melalui transaksi langsung di tempat yang dikenal dengan sebutan sistem bayar di tempat.

Pengungkapan kasus ini tersebar di lima wilayah kecamatan di Kabupaten Kuningan. Kecamatan Ciawigebang tercatat sebagai lokasi dengan jumlah perkara terbanyak, yaitu empat perkara. Selanjutnya Kecamatan Cidahu juga tercatat empat perkara, Kecamatan Kuningan tiga perkara, Kecamatan Cigugur dua perkara, dan Kecamatan Kalimanggis satu perkara.

Para tersangka kini dijerat dengan ketentuan hukum yang berbeda sesuai dengan jenis perbuatan yang dilakukannya. Kasus sabu-sabu diperiksa berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Kasus psikotropika diproses sesuai Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Sementara itu, kasus obat keras terbatas diperiksa berdasarkan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) serta ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Secara keseluruhan, sejak bulan Januari hingga September 2026, Satresnarkoba Polres Kuningan telah menangani 50 Laporan Polisi dengan 70 orang tersangka. Sebanyak 32 laporan telah dinyatakan lengkap atau P21, satu laporan diselesaikan melalui keadilan restoratif, dan 17 laporan lainnya masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut.

Laporan : Rajasani

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!