25 Juni 2026

Polda Kepri Ungkap Kasus Penipuan Percaloan Tiket Kapal Pelni di Masa Mudik, RS (59) Ditetapkan Sebagai Tersangka

0
image

Batam – KEPRI – Baraberita.com – Polda Kepri mengungkap kasus penipuan yang dilakukan melalui percaloan tiket kapal milik PT. Pelni, kasus yang telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Terdakwa dalam kasus ini adalah seorang laki-laki berinisial RS berusia 59 tahun, yang telah melakukan tindakan penipuan terhadap korban yang merasa dirugikan setelah melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Korban pertama kali mendapatkan tawaran tiket kapal dari RS. Setelah itu, korban menerima permintaan bantuan dari kerabat untuk mencari tiket dengan rute perjalanan dari Batam menuju Belawan. Mendengar kebutuhan tersebut, korban kemudian menghubungi kembali RS untuk meminta informasi terkait ketersediaan tiket.

RS menyatakan kepada korban bahwa ia memiliki tiket kapal yang dibutuhkan dengan harga sebesar Rp450 ribu. Informasi ini disampaikan Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei dalam keterangan pers yang diberikan pada hari Rabu, 18 Maret 2026.

Dirreskrimum Polda Kepri menjelaskan bahwa modus penipuan yang digunakan pelaku memanfaatkan kondisi tingginya permintaan tiket kapal pada masa mudik Lebaran. Keterbatasan ketersediaan tiket resmi menjadi celah yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk menawarkan tiket dengan harga di atas standar yang ditetapkan.

Namun, setelah korban melakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan, tiket yang dijanjikan tidak pernah diberikan. Pelaku bahkan tidak memberikan informasi apapun terkait status tiket atau melakukan upaya untuk mengembalikan uang yang telah dibayarkan korban.

Atas perbuatannya yang telah terbukti, tersangka RS dijerat dengan pasal pidana yang sesuai. Pasal yang digunakan adalah Pasal 494 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana penipuan dengan nilai kerugian di bawah Rp1.000.000.

Kombes Pol. Ronni Bonic menutup keterangan dengan menyampaikan bahwa ancaman pidana yang dapat diterima oleh tersangka meliputi denda paling banyak kategori II sebesar Rp10.000.000. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi tiket dan hanya menggunakan saluran resmi yang telah ditetapkan oleh PT. Pelni.

Laporan : Ilham Nur 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!