Polda NTT Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan Profesional dan Transparan
Kupang – NTT – Baraberita.com – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memastikan penanganan kasus yang tengah menjadi perhatian publik terkait dugaan intimidasi terhadap wartawan terus berjalan sesuai standar profesional dan prinsip transparansi.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, SIK., M.H menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari persoalan lama yang melibatkan Brigadir SDT dan pasangannya.
Permasalahan tersebut sudah memasuki proses hukum sejak tahun 2018, terkait laporan penelantaran yang telah diajukan ke Direktorat Profesi dan Pembinaan (Propam) Polda NTT. Selanjutnya, permasalahan berkembang menjadi peristiwa percekcokan dan kesalahpahaman yang terjadi di salah satu rumah warga di wilayah hukum Polda NTT.
Keterangan tersebut disampaikan Kombes Henry Novika Chandra di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) NTT pada hari Rabu, 18 Maret 2026.
Ia menambahkan, dalam kejadian tersebut terdapat beberapa laporan yang masuk ke dalam sistem kepolisian, baik melalui Propam Polda NTT maupun melalui Surat Pengaduan Keluhan Terpadu (SPKT) Polda NTT. Saat ini, proses pemeriksaan terus dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT dengan melibatkan pihak korban dan seluruh saksi yang terkait.
Korban dan saksi telah dimintai keterangan secara menyeluruh. Hal ini menjadi komitmen Polda NTT untuk mengungkap seluruh fakta sehingga permasalahan ini dapat terang benderang di mata publik dan hukum.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian, tim penyidik tidak menemukan adanya tindakan pemukulan maupun perampasan seperti yang sempat beredar dalam laporan media massa.
Meski demikian, Polda NTT tetap melakukan pendalaman penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran disiplin internal serta kode etik kepolisian, termasuk terkait tindakan yang dianggap tidak sesuai dengan standar perilaku anggota institusi.
Selain menangani aspek dugaan intimidasi, laporan terkait dugaan penelantaran anak yang menjadi awal permasalahan juga dipastikan akan terus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam penanganan kasus ini, Polda NTT tetap menganut prinsip asas praduga tak bersalah. Semua pihak yang terlibat memiliki hak yang sama untuk memberikan alat bukti dan keterangan guna memperjelas setiap poin dalam perkara.
Pihak kepolisian juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat umum maupun saksi yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk memberikan keterangan, baik yang bersifat memberatkan maupun meringankan bagi pihak-pihak yang terlibat, demi tujuan mengungkap fakta sebenarnya.
Kombes Henry Novika Chandra mengajak seluruh pihak untuk menyampaikan informasi yang dimiliki secara langsung kepada tim penyidik, sehingga penanganan perkara ini dapat diselesaikan secara tuntas dan tetap menjunjung tinggi transparansi.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengapresiasi peran seluruh pihak yang turut mengawal proses hukum terkait kasus ini.
Pihaknya berharap kasus yang tengah menjadi sorotan publik ini dapat segera memperoleh kepastian hukum yang jelas dan adil bagi semua pihak.
“Tujuan utama penegakan hukum adalah untuk menghadirkan keadilan, kepastian hukum, serta manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. Mari kita bersama-sama mengawal agar permasalahan ini segera selesai dengan proses yang baik dan hasil yang dapat diterima semua pihak,” pungkasnya.
Laporan : Melkyanus Rearaja
