13 Agustus 2026

Dua Pelaku Penganiayaan Pakai Senjata Tajam di Wawalintouan Minahasa Berhasil Diamankan

0
humas_polri__5__117138

Minahasa – SULUT – Baraberita.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama‑sama dengan menggunakan senjata tajam. Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Wawalintouan, Kabupaten Minahasa, pada Kamis (13/08/2026).

Penanganan perkara ini didasarkan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/442/VIII/2026/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULAWESI UTARA yang masuk terkait peristiwa tersebut.

Kejadian penganiayaan dilaporkan terjadi sekitar pukul 04.00 WITA. Segera setelah menerima informasi dan laporan masyarakat, Tim URC Resmob yang dipimpin Aipda Hendra Mandang langsung bergerak melakukan penyelidikan serta penelusuran keberadaan para pelaku.

Berdasarkan hasil penelusuran dan pengembangan yang dilakukan petugas, tim kemudian mengetahui keberadaan kedua orang yang diduga kuat terlibat dalam perbuatan tersebut. Petugas pun segera menuju lokasi untuk melakukan pengamanan.

Usai melakukan pencarian selama beberapa jam, tepatnya sekitar pukul 11.45 WITA, petugas berhasil mengamankan kedua terduga pelaku. Pengamanan berjalan lancar tanpa adanya perlawanan dari kedua orang tersebut.

Kedua terduga pelaku yang berhasil diamankan masing‑masing berinisial HP alias KIA (17) dan RT alias RAISEL (20). Keduanya merupakan warga yang berdomisili di Kelurahan Watulambot, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa.

Sementara itu, diketahui korban penganiayaan berinisial SS (36), warga Kelurahan Rinegetan, Kabupaten Minahasa. Saat ini belum diperinci lebih lanjut mengenai kondisi korban pasca‑kejadian.

Sekitar pukul 12.00 WITA, para terduga pelaku diserahkan oleh Tim URC Resmob kepada piket Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa. Penyerahan dilakukan guna menjalani proses pemeriksaan dan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Minahasa melalui Tim URC Resmob menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud respons cepat kepolisian atas setiap laporan yang masuk dari masyarakat. Langkah ini juga dilakukan demi menjaga keamanan serta ketertiban agar tetap kondusif di wilayah hukumnya.

Polres Minahasa senantiasa berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan serta penegakan hukum yang bersifat profesional, terukur, dan selalu berpedoman pada peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

Laporan : Atriani Luas

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!