Polres Dompu Amankan Lima Orang Terduga Pengguna Ekstasi dalam Operasi Dini Hari di Rumah Kos
Dompu – NTB – Baraberita.com – Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu mempertegas komitmen dalam memberantas peredaran narkotika. Kelima orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi (inex) berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Rabu (18/03/2026) dini hari.
Penindakan berlangsung sekitar pukul 01.30 Wita di sebuah rumah kos di Lingkungan Salama, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Terduga yang diamankan masing-masing berinisial MBD (22), EN (29), UA (22), DR (30), dan MA (28), dengan latar belakang yang beragam mulai dari mahasiswa hingga ibu rumah tangga.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., dalam keterangan resmi pada Kamis (19/03/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan pesta narkotika di salah satu kos-kosan di Lingkungan Salama. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ungkap IPTU Rahmadun.
Menindaklanjuti laporan, tim operasional segera melakukan patroli dan pemantauan di sekitar lokasi. Selama penyelidikan, petugas mendengar suara musik keras dari dalam bangunan yang membuat mereka curiga akan adanya aktivitas tidak wajar.
Tim melakukan pendekatan secara senyap dan melakukan observasi dari luar lokasi. Untuk menghindari kecurigaan, petugas mengambil jalur persawahan di sekitar kos-kosan sebagai akses untuk penyergapan.
“Setelah memastikan adanya aktivitas yang mencurigakan, kami langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan lima orang di lokasi,” jelas Kasat Narkoba Polres Dompu.
Proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh dua orang saksi umum. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa pil ekstasi yang disimpan di dalam kotak rokok.
Selain pil ekstasi, petugas juga mengamankan tiga unit telepon genggam serta sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika tersebut.
“Seluruh terduga sudah kami amankan di Polres Dompu untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Para terduga diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur IPTU Rahmadun.
Kasat Narkoba Polres Dompu menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari pengaruh zat berbahaya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.
Laporan : Nanang Kosim
