Gagalkan Keberangkatan ke Jepang, Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pengiriman CPMI Ilegal
Tangerang — BANTEN — Baraberita.com — Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia atau CPMI secara non-prosedural atau ilegal.
Modus yang digunakan sindikat tersebut adalah menyamar sebagai perjalanan wisata menuju Jepang.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka.
Kedua tersangka itu berinisial ANS, berusia 49 tahun, serta MVR, berusia 31 tahun.
Keduanya diduga terlibat langsung dalam upaya memberangkatkan tiga calon pekerja migran ke luar negeri tanpa mengikuti prosedur yang sah.
“Kami menggagalkan keberangkatan tiga CPMI yang hendak diberangkatkan ke Jepang sebelum melanjutkan perjalanan menuju Jeju, Korea Selatan,” jelas Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Mohammad Esha.
Pernyataan tersebut disampaikan di Tangerang pada hari Kamis, 24 September 2026.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi resmi dari BP3MI Banten.
Informasi itu masuk pada hari Sabtu, 25 Juli 2026, yang menyebutkan adanya tiga calon pekerja migran di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Ketiga orang yang menjadi korban tersebut masing-masing berinisial VI dan KAS yang merupakan pasangan suami istri, serta seorang lainnya berinisial MGR.
“Mereka dijanjikan bekerja di sektor perkebunan di Jeju, Korea Selatan, dengan iming-iming gaji menggiurkan antara Rp.20 juta hingga Rp.25 juta per bulan,” ungkap Esha.
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa para pelaku menyusun rencana perjalanan lintas negara untuk mengelabui petugas keimigrasian.
Para korban diarahkan berangkat seolah-olah melakukan perjalanan wisata, padahal memiliki tujuan akhir yang berbeda.
Rute yang direncanakan membawa korban berangkat dari Jakarta menuju Fuzhou di Tiongkok menggunakan maskapai Xiamen Air.
Setibanya di sana, perjalanan akan dilanjutkan menuju Tokyo, Jepang.
Namun, rute tersebut hanyalah kedok semata, karena tujuan sebenarnya yang dituju adalah Korea Selatan.
Untuk memperkuat modus penipuan ini, sindikat menyiapkan dokumen perjalanan wisata ke empat negara sekaligus.
Negara-negara yang tercantum dalam dokumen tersebut adalah Tiongkok, Jepang, Taiwan, dan Korea Selatan.
Para korban juga dibekali bukti pemesanan hotel serta apartemen di luar negeri agar terlihat benar-benar seperti wisatawan biasa.
“Modusnya menawarkan pekerjaan perkebunan dengan visa turis atau seolah-olah liburan,” tegasnya.
Setiap calon pekerja migran diminta membayar biaya sebesar Rp.90 juta kepada para pelaku demi keberangkatan tersebut.
Rincian pembayarannya terdiri dari Rp.75 juta untuk biaya operasional dan Rp.15 juta untuk pengurusan dokumen visa.
Dari praktik tersebut, para tersangka diduga meraup keuntungan puluhan juta rupiah.
Tersangka ANS disebut menerima keuntungan sekitar Rp.37,5 juta.
Sementara itu, tersangka MVR memperoleh keuntungan berkisar antara Rp.18 juta hingga Rp.24 juta.
Selain dua tersangka yang telah diamankan, penyidik masih memburu satu orang lagi yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Orang tersebut berinisial TBA dan diduga turut menikmati keuntungan dari sindikat sebesar Rp.15 juta hingga Rp.27 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana yang berlaku.
Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 83 juncto Pasal 68 dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Selain itu, pelaku juga disangkakan melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 15 tahun serta denda ratusan juta hingga miliaran rupiah,” pungkas Esha.
Laporan : Tanto Ribowo
