24 September 2026

Polda Riau Bongkar Produksi Arang Bakau Ilegal di Pulau Rupat, 140 Ton Disita Sebelum Dikirim ke Malaysia

0
image

Bengkalis — RIAU — Baraberita.com –Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau berhasil mengungkap praktik produksi dan pengiriman arang bakau yang diduga berasal dari penebangan serta pembakaran kayu mangrove secara tidak sah di wilayah Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa arang bakau dengan jumlah yang sangat besar, yaitu sekitar 140 ton. Komoditas tersebut ternyata telah disiapkan untuk dikirim ke luar negeri, tepatnya ke Batu Pahat, Malaysia.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro Ridwan, menyampaikan keterangan tersebut kepada awak media di Pekanbaru pada Rabu, 23 September 2026. Ia menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan terhadap muatan di atas kapal maupun di lokasi tempat produksi arang tersebut berada.

“Total barang bukti arang bakau yang diamankan dalam perkara ini mencapai sekitar 140 ton. Arang tersebut rencananya akan dibawa ke Batu Pahat, Malaysia,” ungkapnya.

Kasus ini bermula dari informasi yang diterima kepolisian dari masyarakat setempat. Warga melaporkan adanya aktivitas pembakaran kayu bakau menjadi arang serta pengangkutannya menggunakan kapal di Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit I Subdirektorat IV Ditreskrimsus Polda Riau segera melakukan penyelidikan. Hasil pelacakan membuahkan hasil saat petugas mengamankan sebuah kapal kayu pada 14 September 2026.

Saat dilakukan pemeriksaan di atas kapal, ditemukan sekitar 400 karung berisi arang bakau dengan berat keseluruhan mencapai kurang lebih 10 ton. Berdasarkan keterangan para awak kapal, diperoleh informasi bahwa muatan tersebut berasal dari tempat pembakaran yang dikelola oleh seseorang berinisial AK.

Penyelidikan kemudian diperluas hingga ke lokasi tempat produksi di Dusun Tua, Desa Teluk Rhu. Di lokasi tersebut, petugas menemukan bangunan yang digunakan khusus untuk membakar kayu bakau menjadi arang.

Di dalam bangunan itu, terlihat jelas adanya tiga tungku berukuran besar dan dua tungku berukuran kecil yang digunakan untuk proses pembakaran. Selain itu, terdapat pula bangunan gudang yang berfungsi sebagai tempat penampungan arang sebelum diangkut.

Berdasarkan seluruh bukti dan keterangan yang diperoleh, penyidik kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka masing-masing berinisial AT, berusia 45 tahun, yang menjabat sebagai nakhoda kapal, serta AK, juga berusia 45 tahun, selaku pemilik sekaligus pengelola tempat produksi arang.

Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Selain itu, mereka juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Laporan : Tanto Ribowo 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!