Polda Jabar Bongkar Produksi Mie Basah Berformalin di Garut, Tersangka WK Diamankan
Bandung – JABAR – Baraberita.com – Ditreskrimsus Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik produksi mie basah yang dicampur formalin di Kabupaten Garut. Dalam tindakan gerebekan tersebut, seorang pria berinisial WK ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran terkait produksi dan distribusi pangan yang tidak memenuhi standar keamanan serta mutu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima oleh pihak berwenang. Setelah itu, personel Ditreskrimsus melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengidentifikasi lokasi produksi ilegal yang menjadi sumber masalah.
Lokasi yang digerebek merupakan sebuah gudang bekas kandang ayam yang berlokasi di Kampung Cirorek, Desa Karyamekar, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat (Jabar). Pada saat penggerebekan yang dilakukan pada hari Sabtu (21/02/2026), petugas mengamankan tersangka WK beserta bukti-bukti terkait.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra menjelaskan bahwa tersangka WK berperan aktif dalam seluruh rangkaian proses produksi mie basah tersebut. Ia diduga telah memberikan perintah kepada karyawan untuk mencampurkan bahan kimia berbahaya, antara lain formalin dan boraks, ke dalam adonan mie.
Hasil produksi mie basah yang dicampur bahan berbahaya tersebut kemudian didistribusikan ke sejumlah toko dan jongko yang berada di Pasar Ciawitali, Garut. Praktik ilegal ini dilakukan dengan tujuan meningkatkan daya tahan produk sehingga tidak mudah basi serta memberikan tekstur yang lebih kenyal.
“Motifnya agar mie basah tahan lama, lebih kenyal dan tidak mudah basi. Padahal boraks dan formalin merupakan bahan kimia industri yang sangat berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi,” ujar Kombes Pol Hendra.
Konsumsi boraks dan formalin memberikan risiko serius bagi kesehatan manusia. Dampak yang mungkin terjadi meliputi gangguan pencernaan, kerusakan pada organ ginjal dan hati, gangguan saraf, hingga berpotensi menyebabkan kanker.
Saat ini tersangka WK telah berada dalam penahanan pihak kepolisian. Tim penyidik terus melakukan pendalaman penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan peredaran produk berbahaya yang lebih luas.
Pihak kepolisian juga akan melakukan koordinasi erat dengan berbagai instansi terkait. Instansi yang akan terlibat antara lain Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan guna melakukan pengawasan yang lebih ketat serta penindakan terhadap produk pangan berbahaya lainnya di wilayah tersebut.
Langkah penindakan ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk melindungi keamanan pangan masyarakat dan menekan praktik produksi serta distribusi barang yang membahayakan kesehatan.
Laporan : Eny Fajriani
